MATARAM — Menjelang hari raya natal dan tahun baru 2026, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Mataram intensif melakukan pengawasan pangan/produk yang akan dijual pedagang ke konsumen.
Hal ini dilakukan untuk memastikan pangan yang beredar aman dan bermutu sehingga tidak berisiko pada kesehatan. Disamping itu, juga untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
Kepala BBPOM Mataram, Yogu Abaso Mataram menjelaskan, bahwa pengawasan difokuskan pada produk tanpa izin edar, pangan rusak, dan kedaluwarsa yang beredar di sarana distributor pangan, ritel modern dan tradisional, serta pasar rakyat, (Pasar Mandalika).
Kemudian sampai dengan tahap III pelaksanaan, telah dilakukan pengawasan terhadap 29 sarana dengan hasil sebanyak 27 sarana Memenuhi Ketentuan (MK) dan 2 sarana Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK). Petugas menemukan 3 item pangan rusak dan 8 item pangan kedaluwarsa.
Selanjutnya, terhadap temuan tersebut, dilakukan pengamanan berupa pemusnahan produk sebanyak 3 (tiga) item produk dan pengembalian ke distributor (retur) sebanyak 8 item produk.
Selain itu, di pasar dilakukan sampling dan uji cepat menggunakan kit test terhadap 18 sampel terasi dan kerupuk. Hasil pengujian menunjukkan 4 sampel kerupuk positif mengandung boraks, bahan berbahaya yang dilarang dalam pangan.
Atas temuan tersebut, BBPOM Mataram langsung memberikan edukasi kepada para pedagang.
“Petugas segera melakukan tindak lanjut dan edukasi kepada pedagang,” jelas Yogu, Kamis (18/12/2025).
Lebih lanjut Yogu menegaskan, BBPOM Mataram berkomitmen akan terus memperkuat pengawasan pangan guna melindungi masyarakat dari risiko pangan yang tidak aman, khususnya pada momentum meningkatnya konsumsi pangan menjelang hari besar keagamaan dan pergantian tahun.
Ia juga menghimbau masyarakat, apabila memerlukan informasi lebih lanjut atau ingin menyampaikan pengaduan seputar Obat dan Makanan, dapat datang langsung ke kantor BBPOM di Mataram, Jl. Catur Warga – Mataram, atau menghubungi nomor layanan BBPOM Mataram di nomor 08787-1500-533 (Telp / WA / SMS), ujarnya.
Pengawasan pangan ini dilakukan secara terpadu bersama Dinas Kesehatan Provinsi NTB, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Dinas Perdagangan Provinsi NTB, Dinas Perdagangan Kabupaten/Kota, serta pemberdayaan Gerakan Pramuka melalui Satuan Karya Pramuka Pengawas Obat dan Makanan (SAKA POM) di tingkat Kwartir Cabang. (AL-03)













