MATARAM — Penyidik Subdit Tipidkor Dit Reskrimsus Polda NTB resmi melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Puskesmas Batu Jangkih Lombok Tengah inisial MU, EF, AB ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB KBP FX. Endriadi, S.IK mengungkapkan bahwa ketiga orang tersebut sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Puskesmas Batu Jangkih yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp. 7.000.000.000, (Tujuh Miliyah Rupiah). Penetapan penyedia barang/jasa dilakukan melalui proses lelang oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Lombok Tengah, dalam proses pelaksanaan pekerjaan, saudara EF selaku Direktur CV. RM telah dengan sengaja mengalihkan seluruh pekerjaan tersebut kepada saudara AB dengan menerbitkan surat kuasa Direktur.
Dalam pelaksanaannya pekerjaan tersebut menggunakan pekerja dan tenaga ahli yang tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan, sehingga diberikan beberapa kali teguran terkait adanya pekerjaan yang belum dilaksanakan (kekurangan volume pada beberapa item pekerjaan) dan diberikan rekomendasi untuk segera melengkapi kekurangan tersebut, namun tidak pernah diindahkan, sehingga pekerjaan tersebut mengalami keterlambatan sampai dengan masa berakhirnya kontrak (hanya mencapai 67,48%).
Pada kesempatan yang sama Kasubdit Tipidkor Dit Reskrimsus Polda NTB AKBP Muhaemin, SH., S.IK., M. IK menyampaikan hasil pemeriksaan fisik terhadap struktur bangunan yang dilakukan oleh Ahli Struktur dan Ahli Geoteknik Konstruksi, bahwa hasil pekerjaan pembangunan Puskesmas Batu Jangkih tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan di dalam kontrak. Hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara ditemukan adanya Kerugian Keuangan Negara senilai Rp. 1.038.227.522.-.
Para Tersangka dijerat dengan pasal 2 dan atau pasal 3 dan pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (AL-03)













