Beranda OPINI Komisioner yang Itu-Itu Saja: Ada Apa dengan Rekrutmen Lembaga Independen di NTB?

Komisioner yang Itu-Itu Saja: Ada Apa dengan Rekrutmen Lembaga Independen di NTB?

0

Oleh : Ardiansyah Samota (Ketua Pemantau Kebijakan Publik NTB)

Lembaga-lembaga independen seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Informasi (KI), dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) merupakan pilar penting dalam sistem demokrasi dan tata kelola pemerintahan modern. Keberadaannya dimaksudkan untuk menjamin penyelenggaraan fungsi publik yang profesional, akuntabel, dan relatif bebas dari intervensi kekuasaan politik maupun kepentingan ekonomi.

Namun, dalam praktik di sejumlah daerah, termasuk Nusa Tenggara Barat (NTB), muncul fenomena yang patut dikaji secara kritis, yakni berulangnya figur yang sama dalam pengisian posisi komisioner lintas lembaga dan lintas periode. Fenomena ini memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas sistem rekrutmen, kualitas regenerasi kepemimpinan publik, serta konsistensi penerapan prinsip meritokrasi dalam lembaga-lembaga independen daerah.

Tulisan ini berupaya menganalisis fenomena tersebut dari perspektif tata kelola demokratis dan kebijakan publik, sekaligus menawarkan rekomendasi evaluatif bagi DPRD dan Pemerintah Provinsi NTB.

Lembaga Independen dan Prinsip Independensi Substantif

Dalam kajian administrasi publik dan ilmu politik, independensi lembaga negara tidak hanya ditentukan oleh kerangka hukum formal, tetapi juga oleh proses pengisian jabatan dan karakter aktor yang mengisinya. Independent regulatory agencies dituntut memiliki independensi struktural, prosedural, dan personal.

Independensi personal menjadi aspek krusial karena menyangkut jarak aktor terhadap kepentingan politik, jejaring kekuasaan, dan relasi informal yang berpotensi memengaruhi pengambilan keputusan. Ketika individu yang sama secara berulang mengisi berbagai lembaga independen, bahkan secara lintas sektor, maka independensi personal tersebut berpotensi melemah, meskipun tidak selalu tampak secara kasat mata.

Dengan kata lain, independensi kelembagaan tidak cukup dijaga melalui regulasi, tetapi juga melalui pola sirkulasi aktor yang sehat dan terbuka.

Sirkulasi Elite dan Masalah Regenerasi

Konsep elite circulation yang diperkenalkan dalam tradisi sosiologi politik menekankan pentingnya perputaran aktor dalam struktur kekuasaan sebagai prasyarat demokrasi yang sehat. Sirkulasi elite yang terbuka memungkinkan masuknya gagasan baru, pendekatan inovatif, serta representasi sosial yang lebih luas.

Sebaliknya, sirkulasi elite yang tertutup ditandai oleh dominasi aktor yang sama secara berulang cenderung melahirkan stagnasi institusional. Dalam konteks NTB, pola berulangnya nama-nama tertentu dalam lembaga independen mengindikasikan terbatasnya ruang regenerasi dan rendahnya mobilitas aktor non-elite, seperti akademisi muda, profesional independen, maupun aktivis masyarakat sipil.

Kondisi ini bukan semata persoalan individu, melainkan refleksi dari desain sistem seleksi yang cenderung menguntungkan aktor dengan modal pengalaman struktural dan jaringan institusional.

Rekrutmen Formalistik dan Bias Meritokrasi

Secara normatif, mekanisme seleksi komisioner telah memenuhi standar prosedural: pembentukan panitia seleksi, tahapan administrasi, uji kompetensi, hingga uji kelayakan dan kepatutan oleh DPRD. Namun, dari perspektif kebijakan publik, kepatuhan prosedural tidak selalu berbanding lurus dengan kualitas hasil.

Seleksi yang terlalu menitik beratkan pada rekam jejak kelembagaan sebelumnya berpotensi menciptakan path dependency, yakni kecenderungan sistem untuk mereproduksi aktor yang sama. Meritokrasi pun mengalami reduksi makna bukan lagi tentang kapasitas terbaik, melainkan tentang pengalaman paling familiar bagi sistem.

Dalam jangka panjang, pola ini dapat menghambat inovasi kebijakan, memperlemah daya kritis internal lembaga, serta menciptakan budaya birokratis dalam institusi yang sejatinya dituntut adaptif dan responsif.

Implikasi terhadap Legitimasi Publik

Teori legitimasi institusional menegaskan bahwa kepercayaan publik merupakan sumber utama otoritas lembaga negara. Ketika publik memersepsikan bahwa lembaga independen diisi oleh figur yang “itu-itu saja”, legitimasi simbolik lembaga berpotensi tergerus.

Dampaknya tidak selalu berupa penolakan terbuka, tetapi muncul dalam bentuk skeptisisme, apatisme, dan rendahnya partisipasi publik. Dalam konteks lembaga pemilu, informasi publik, dan penyiaran, kondisi ini dapat berdampak langsung pada kualitas demokrasi dan kebebasan sipil di daerah.

Dengan demikian, isu rekrutmen komisioner tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif semata, melainkan sebagai isu strategis dalam penguatan demokrasi lokal.

Peran DPRD dalam Kerangka Representasi dan Pengawasan

DPRD memiliki peran penting dalam proses seleksi melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan. Dalam teori representasi politik, DPRD bertindak sebagai wakil kepentingan publik, sehingga seharusnya menjalankan fungsi evaluatif secara kritis dan substantif.

Uji kelayakan idealnya tidak berhenti pada pengujian administratif dan normatif, tetapi juga mencakup evaluasi kinerja komisioner sebelumnya, rekam jejak etika, serta visi pembaruan kelembagaan. Tanpa pendekatan ini, fungsi DPRD berisiko tereduksi menjadi prosedur legitimasi formal belaka.

Tanggung Jawab Eksekutif Daerah

Sebagai kepala daerah, Gubernur NTB memiliki tanggung jawab institusional dalam memastikan kualitas tata kelola lembaga publik. Meskipun tidak terlibat langsung dalam setiap tahap seleksi, gubernur memiliki peran strategis dalam mendorong perbaikan regulasi, menjaga independensi panitia seleksi, dan memastikan prinsip transparansi serta inklusivitas dijalankan.

Dalam perspektif kepemimpinan publik, keberanian melakukan evaluasi sistemik merupakan indikator komitmen terhadap reformasi kelembagaan.

Rekomendasi Kebijakan
Untuk memperkuat tata kelola rekrutmen lembaga independen daerah, beberapa langkah berikut layak dipertimbangkan:

Evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme seleksi komisioner oleh DPRD dan Pemerintah Provinsi
Pembatasan sirkulasi lintas lembaga bagi individu yang sama dalam periode waktu tertentu
Penguatan partisipasi publik dan komunitas akademik dalam proses seleksi.
Transparansi hasil penilaian dan dasar pengambilan keputusan.
Pengembangan indikator kinerja komisioner sebagai dasar evaluasi periodik.

Fenomena berulangnya figur yang sama dalam lembaga independen di NTB mencerminkan tantangan struktural dalam tata kelola demokrasi daerah. Tanpa evaluasi dan pembaruan sistemik, lembaga-lembaga independen berisiko kehilangan daya legitimasi dan kapasitas korektifnya.

DPRD dan Gubernur NTB memiliki mandat konstitusional untuk memastikan bahwa lembaga publik dikelola secara profesional, terbuka, dan berorientasi pada kepentingan publik. Evaluasi bukanlah bentuk delegitimasi, melainkan prasyarat bagi penguatan institusi demokrasi lokal yang berkelanjutan.

Artikulli paraprakSinergi PWI NTB dan MIM Foundation Salurkan 340 Paket Sembako kepada 337 Korban Banjir Desa Kabul

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini