Beranda Headline Pemprov NTB Dorong Sinkronisasi Regulasi dan Optimalisasi PAD

Pemprov NTB Dorong Sinkronisasi Regulasi dan Optimalisasi PAD

0

MATARAM — Pemerintah Provinsi NTB mendorong percepatan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai langkah strategis menghadapi potensi pengurangan Dana Transfer ke Daerah (TKD) hingga Rp1,2 triliun pada tahun 2026. Hal ini disampaikan Plh. Sekretaris Daerah Provinsi NTB, Lalu Moh. Faozal, saat membuka Workshop Implementasi Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (PKS OP4D) di Mataram, Kamis (5/2/2026).

Ia menegaskan bahwa optimalisasi PAD tidak lagi bersifat opsional, melainkan keharusan untuk menjaga kesinambungan pembangunan daerah. Menurutnya, setiap kabupaten/kota memiliki karakteristik potensi yang memerlukan kebijakan spesifik, mulai dari sektor pariwisata, pertambangan, hingga jasa perkotaan.

Salah satu tantangan utama yang disorot adalah tumpang tindih regulasi, terutama di kawasan wisata strategis seperti Tiga Gili. Ketidakjelasan kewenangan pungutan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

“Kita perlu payung hukum yang kuat dan inkrah agar pungutan daerah memiliki legalitas yang jelas dan tidak menjadi temuan audit di kemudian hari,” tegasnya.

Selain itu, Pemprov NTB juga menyoroti belum optimalnya pemanfaatan kewenangan pengelolaan wilayah laut hingga 12 mil, termasuk pada lintasan penyeberangan padat dan aktivitas ekonomi kelautan yang belum sepenuhnya memberikan kontribusi terhadap PAD.

Ketergantungan terhadap sektor tambang, khususnya fluktuasi kebijakan ekspor konsentrat mineral, turut menjadi perhatian. Untuk itu, pemerintah daerah berkomitmen memastikan seluruh instrumen pajak di wilayah pertambangan, seperti Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dapat dipungut secara maksimal dan transparan.

Sebagai langkah penguatan kebijakan, Pemprov NTB menggandeng Program SKALA guna menyelaraskan regulasi lintas pemerintahan serta meningkatkan efektivitas pemungutan pajak daerah.

“Melalui sinkronisasi tata kelola ini, kemandirian fiskal NTB diharapkan bukan sekadar target angka, melainkan pondasi nyata bagi kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan,” pungkasnya. (AL-03) 

Artikulli paraprakPemprov NTB Salurkan Dana Pembinaan Bank Mandiri kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Percontohan
Artikulli tjetërGubernur NTB Targetkan 50 Koperasi Percontohan Merah Putih Tuntas Tahun Ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini