MATARAM — Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) memusnahkan berbagai macam jenis barang bukti narkotika dari hasil pengungkapan di sejumlah wilayah Pulau Lombok dan Sumbawa.
Seluruh barang haram yang akan dimusnahkan pada pagi hari Kamis 26 Februari 2026 ini merupakan hasil pengungkapan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda NTB bersama Satresnarkoba Polres Jajaran sejak bulan Januari hingga minggu ketiga Februari 2026.
Kapolda NTB, Irjen Pol Edy Murbowo menjelaskan semua barang bukti narkotika yang dimusnahkan pada hari ini adalah sabu seberat 1.584,866 gram (1,5 Kg), ganja 82,5 gram dan ekstasi sebanyak 62 butir.
Sebagian barang bukti yang dimusnahkan tersebut telah mendapatkan penetapan dari pengadilan negeri setempat.
Lebih detail Kapolda Edy menerangkan, sesungguhnya dalam 1 bulan terakhir ini jajarannya telah berhasil mengungkap 157 kasus tindak pidana narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak 240 orang, serta menyita barang bukti narkotika jenis sabu 2.540,632 gram (2,5 Kg), ganja 53,79 gram, ekstasi 85,5 butir, tramadol 3.562 butir, magic mushroom, serta uang tunai sebanyak Rp3.068.854.000 (3 Miliar).
Atas keberhasilan pengungkapan kasus ini, Kapolda Edy menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Ditresnarkoba dan Satresnarkoba Polres serta dukungan masyarakat.
“Hasil ini merupakan hasil sinergi dan kolaborasi Direktorat dan Polres jajaran, serta dukungan stakeholder dan masyarakat, sehingga penegakan hukum terhadap kasus-kasus penyalahgunaan narkoba dapat berjalan dengan baik,” ujarnya saat menggelar konferensi pers di Tribun Bhara Daksa Ma Polda NTB.
Sementara itu, Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Roman Smaradahana Elhaj lebih rinci menyebutkan nilai ekonomis barang bukti yang disita mencapai Rp 3.864.198.000. Dari jumlah tersebut, sekitar 12 ribu jiwa diperkirakan terselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Ia juga memaparkan kasus menonjol pada pengungkapan 1 bulan terakhir ini, yaitu pengungkapan 818,691 gram sabu di Lombok Timur dengan tersangka masih buron, kasus 30,415 gram sabu di Kota Bima yang menyeret oknum personel Polri, hingga temuan 488,496 gram sabu dari pengembangan perkara di Kota Bima.
Selain itu, jajaran Polres Lombok Barat mengungkap 102,055 gram sabu di Batu Layar. Polres Sumbawa menyita 107,03 gram di Kecamatan Buer. Polres Bima mengamankan 266,25 gram sabu di Kecamatan Woha, terangnya.
Langkah tegas yang dilakukan oleh Polda NTB bersama Polres Jajaran mendapat apresiasi dari sejumlah Forkopimda NTB yang hadir, di antaranya perwakilan Bakesbangpoldagri NTB, Kasrem 162/Wira Bhakti, BNNP NTB, BBPOM Mataram, Kejati NTB, Bea Cukai, MUI NTB, serta para Kasat Narkoba Polres jajaran.
Selanjutnya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan KUHP terbaru. Ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, disertai denda hingga Rp10 miliar.
Polda NTB menegaskan perang melawan narkoba terus digencarkan, demi menjaga generasi muda tetap bersih dari ancaman barang haram tersebut. (AL-03)













