Beranda Headline DPO Bandar Narkoba Koko Erwin Ditangkap Bareskrim Polri Saat Kabur ke Malaysia

DPO Bandar Narkoba Koko Erwin Ditangkap Bareskrim Polri Saat Kabur ke Malaysia

0

MATARAM – Erwin Iskandar alias Koko Erwin, bandar sabu yang diduga menyetor Rp 1 miliar kepada mantan Kapolres Bima Kota, akhirnya diringkus aparat Bareskrim Polri. Ia ditangkap saat diduga hendak melarikan diri ke Malaysia.

Penangkapan terhadap Koko Erwin dilakukan tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada hari Kamis 26 Februari 2026 di Tanjung Balai, Sumatera Utara. Saat diamankan, ia diduga kuat hendak menyeberang ke Malaysia menggunakan kapal.

“Jadi yang diamankan ini DPO kasus narkoba atas nama Erwin Iskandar,” ujar Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Kevin Leleury, Jumat (27/2/2026).

Kevin menjelaskan, indikasi pelarian semakin kuat karena Erwin berada di kawasan perlintasan laut internasional.

“Diduga akan menuju Malaysia, iya kemungkinan (hendak melarikan diri),” katanya.

Namun, polisi belum membeberkan secara rinci pengakuan Erwin terkait keterlibatannya dalam perkara narkoba yang turut menyeret nama mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro.

“Keterkaitannya mungkin nanti akan dijelaskan pada saat pres rilis ya,” ucap Kevin.

Dalam operasi tersebut, Erwin tidak sendirian. Ia diamankan bersama dua orang lainnya yang diduga membantu proses pelariannya. Keduanya berinisial A alias Y yang ditangkap di Riau serta R alias K yang diamankan di Tanjung Balai. Ketiganya kini telah dibawa ke Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan intensif di Direktorat Narkoba Bareskrim.

Nama Koko Erwin mencuat dalam pusaran kasus narkoba yang juga melibatkan dua pejabat Polres Bima Kota, yakni AKP Malaungi dan AKBP Didik Putra Kuncoro. Keduanya telah dicopot dari jabatannya.

Berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) yang diungkap kuasa hukum AKP Malaungi, Erwin disebut sebagai bandar narkotika yang memasok sabu kepada oknum aparat. Dalam keterangannya, Malaungi mengaku menerima sabu seberat 488 gram dalam lima kantong plastik dari Koko Erwin di sebuah hotel di Kota Bima pada akhir 2025.

Penyerahan sabu tersebut diduga merupakan bagian dari tindak lanjut pemberian uang sebesar Rp 1 miliar dari Erwin. Dana itu disebut-sebut untuk membantu memenuhi permintaan pembelian mobil mewah jenis Alphard keluaran terbaru senilai Rp 1,8 miliar.

Dalam BAP tersebut, AKBP Didik selaku Kapolres Bima Kota saat itu disebut mengetahui dan menyetujui skema yang diatur bersama bawahannya, sehingga bisnis sabu Koko Erwin diduga dapat berjalan mulus di wilayah hukum Polres Bima Kota.

Berdasarkan keterangan AKP Malaungi di hadapan penyidik, Koko Erwin dan AKBP Didik kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kasus ini pun menjadi sorotan publik, mengingat dugaan keterlibatan aparat penegak hukum dalam praktik peredaran narkotika skala besar. Publik kini menanti transparansi dan ketegasan aparat dalam membongkar jaringan serta aliran dana yang diduga melibatkan oknum internal kepolisian. (AL-03)

Artikulli paraprakMentri KPP Perkuat Fasilitas Nelayan dan Budidaya Lobster di Ekas dengan Bantuan 10 Unit Kapal dan Mesin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini