MATARAM — Humas sekaligus juru bicara Makmur Mendunia Center Nusa Tenggara Barat (MMC NTB), Ilham Jaya mengkritisi terkait proses mutasi pejabat lingkup Pemerintah Provinsi NTB tidak sesuai aturan.
Dia mengingatkan, Pemprov NTB harus menyadari bahwa jabatan bukanlah properti pribadi yang bisa dipindah-tangankan atas dasar selera. Pasal 34 PP No. 94 Tahun 2021 dengan sangat gamblang mengunci prosedur demosi sebagai hukuman disiplin berat yang wajib didahului oleh pemeriksaan formal dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Menabrak prosedur ini bukan sekadar khilaf, melainkan pelanggaran nyata terhadap hak konstitusional ASN,” ujarnya, Selasa (10/3/2026).
Ilham menegaskan, menghukum tanpa memeriksa adalah penghinaan terhadap prinsip due process of law dan tidak memikirkan beban psikis sosial atau beban mental dalam keluarga dan di masyarakat terhadap pejabat yang berkarir puluhan tahun di Pemprov.
Ironisnya lagi BEAUTY KONTES jabatan eselon III dan IV dilaksanakan untuk melihat kualifiksi para pejabat/kocok ulang terhadap penempatan posisi jabatan yang sesuai sebagimana yang sering disampaikan oleh Kabid Mutasi dan Promosi BKD NTB, namun nyatanya semua itu omong kosong kerena banyak pejabat eselon III yang tidak mengikuti beauty kontes tetap di posisinya dan ada pula yang bergeser, contoh Kepala Samsat Praya dan Kepala samsat Mataram yang bukan rahasia lagi yang dua ini tidak mempunyai kapasitas untuk menjadi kepala UPT, kata Ilham.
Ia juga menerangkan bahwa ada lagi yang paling parah dan menyalahi prosedur serta melanggar aturan mutasi kali ini. Kasubbid Analisis dan Pelaporan di Bappenda dipindahkan menjadi Kasubbid Akutansi dan Pelaporan di BAKD. Tanpa undangan dan tidak mengikuti pelantikan saat mutasi tanggal 20 Februari lalu sekarang duduk menjadi Kasubbid Akutansi dam Pelaporan.
“Banyak lagi pelanggaran yang terjadi pada mutasi ini akibat tidak senangnya secara personal oleh Kepala BKD NTB,” terangnya.
Tak hanya itu, Ilham jug membeberkan ada ASN di Kesbangpoldagri Pernah menjadi Kasubbid selama 6 bulan dan menjadi Staff/Fungsional tidak pernah Diklat Pim IV, tidak pernah Uji Kopetensi untuk eselon III dan tidak Ikut Beauty Contes nyata dapat promosi menyingkirkan Kepala Bidang yang Senior IV/b yang pendidikan dan Gologannya lebih tinggi. Dimana gaung dari meritokrasi seperti ini? dan implementasinya tidak sesuai? ucap Ilham dengan penuh tanda tanya.
Menurut Ilham, Beauty Contes juga dapat dijadikan alat penilaian buruk oleh kepala OPD terhadap etos kerja pejabat yang mengikutinya, mereka dalam hal ini kepala OPD menganggap yang mengikuti beauty contes yang memilih rumpun lain selain OPD tempat tugasnya dianggap tidak akan maksimal bekerja karena tidak mengharapkan bekerja atau ditugaskan ditempat itu sehingga ada alasan kepala OPD mengusulkan untuk memindahkan/menonjobkan pejabat tersebut dengan berbagai macam alasan dan fitnah. (AL-03)













