Beranda Headline Kejati Geledah Kantor Dinas ESDM NTB dan PT AMG Terkait Kasus Tambang...

Kejati Geledah Kantor Dinas ESDM NTB dan PT AMG Terkait Kasus Tambang Pasir Besi Lotim

0
Penyidik Pidsus Kejati NTB menyita sejumlah dokumen dari kantor Dinas ESDM NTB. (foto istimewa)

MATARAM–Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menggeledah kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB terkait penyidikan kasus dugaan korupsi usaha pertambangan pasir besi PT Anugerah Mitra Graha (PT AMG) di Dusun Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur.

Penyidik juga menggeledah kantor PT AMG di Dusun Dedalpak, Desa Pohgading Kamis (9/3/2023). Penggeledahan dipimpin langsung Kasi Dik Kejati NTB, Agus Sunaryo dan didampingi tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lotim. Dari penggeledahan di dua tempat ini, penyidik membawa sejumlah dokumen untuk kepentingan penyidikan.

Penyidik mendatangi Kantor Dinas ESDM sekitar pukul 13.30 WITA. Mereka lalu menggeledah empat ruangan yakni ruangan pada bidang mineral dan batubara, berlanjut ke ruang kepala dinas, ruang sekretariat dan terakhir di ruang server. Penggeledahan selesai pukul 19.49 WITA. Berkas yang diamankan itu, diisi dalam kardus sebanyak dua kardus.

Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputera mengatakan, berkas yang disita tersebut berkaitan dengan izin usaha pertambangan dan lainnya.
“Ada dua tempat penggeledahan, kantor PT AMG di Lotim dan di kantor ESDM. di Lotim juga ada berkas yang disita,” ujarnya seraya mengatakan, pihaknya akan segera mengumumkan siapa yang akan dijadikan tersangka.

Kepala Dinas ESDM NTB Zainal Abidin membenarkan penggeledahan tersebut. Berkas yang diamankan penyidik berkaitan dengan PT AMG. ” Kita ikuti saja prosesnya di kejaksaan. Kami prinsipnya kooperatif,” katanya.

Dirinya mengaku tidak tahu menahu soal dugaan gratifikasi di balik usaha pertambangan PT AMG yang tengah diusut Kejati ini.” Saya tidak tahu menahu soal itu,” bebernya.

Zainal Abidin sendiri sudah dua kali diperiksa penyidik sebagai saksi dalam perkara tersebut. Kejati juga sebelumnya memeriksa sejumlah pejabat Dinas ESDM NTB, Sekretaris Daerah (Sekda) NTB Lalu Gita Ariadi, Bupati Lombok Timur HM Sukiman Azmy dan mantan Bupati Lombok Timur Ali Bin Dahlan Senin (13/2/2023), penyidik juga memeriksa pihak dari PT Semen Baturaja (SMBR) asal Palembang.

Kejati telah meningkatan penanganan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan berdasarkan Sprindik Nomor: Print-01/N.2/Fd.1/01/2023. Kejati mengusut royalti yang tidak dibayarkan PT AMG ke kas negara. Selama tiga tahun melakukan ekploitasi berupa pertambangan pasir besi tahun 2019-2021, perusahaan ini tidak membayarkan kewajibannya ke negara. Apalagi ada informasi jika ada dugaan suap dalam proses operasional tambang ini. (AL-03)

Artikulli paraprakSimak, Ini Jurusan Sepi Peminat dan Banyak Diincar di Unram
Artikulli tjetërEnam Pria Ini Sembunyikan Narkoba di Dalam Bungkus Rokok

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini