
MATARAM–Pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daerah pemilihan (dapil) NTB diduga diwarnai kecurangan.
Calon anggota DPD RI H Achmad Sukisman Azmy melaporkan dugaan kecurangan di 5 kabupaten/kota di NTB ke Bawaslu NTB, Jumat (1/3/2024). Ketua Tim Pemenangan Achmad Sukisman Azmy, Muhammad Arif Fatini mengaku menemukan kejanggalan setelah memeriksa Lembar C-Hasil/ C-Salinan yang diunggah di website KPU. Ketika timnya melakukan pengecekan pada lima kabupaten/kota, yakni Lombok Timur, Lombok Tengah, Lombok Barat, Bima dan Kota Bima, mereka menemukan fakta kejanggalan atau keanehan di 519 TPS, dari 195 desa/kelurahan.
Di Kabupaten Lombok Timur, tim Achmad Sukisman menemukan keanehan itu di Kecamatan Sakra Barat, Sakra Timur, Keruak, Sikur, Jerowaru, Labuhan Haji dan Suralaga. Di Kabupaten Lombok Tengah, temuan didapatkan di Kecamatan Praya, Praya Tengah, Praya Timur, Janapria, Praya Barat, Praya Barat Daya dan Kopang. Dan, di Kabupaten Lombok Barat, sampel kejanggalan itu mereka temukan di Kecamatan Sekotong.
Sementara di Pulau Sumbawa, tim Achmad Sukisman menemukan kejanggalan tersebut di Kabupaten Bima yang meliputi Kecamatan Lambu, Madapangga, Monta, Palibelo, Bolo, Langgudu, Lambitu, Sanggar, Ambalawi dan Donggo. Terakhir di Kota Bima, temuan mereka di Kecamatan Rasanae Timur, Rasanae Barat, Raba, Mpunda dan Asakota. “Kami melaporkan 519 TPS ( tempat pemungutan suara) di 195 desa yang tersebar di 5 kabupaten/kota di NTB,” kata Muhammad Arif Fatini.
“Salah satu bentuk keanehan atau kejanggalan yang kami ditemui, seperti terdapat coretan type-x pada kolom pengisian jumlah suara. Terdapat perbedaan yang signifikan dan merugikan calon lain pada hasil jumlah suara antara form C Salinan Hasil dan form D Hasil,” ungkap Arif Fatini.
Pihaknya juga menemukan adanya tanda tangan saksi calon nomor satu, sementara pihak yang bersangkutan tidak pernah mengutus saksi pada TPS tersebut. Terdapat juga tanda tangan KPPS tidak lengkap, dimana terdapat halaman lembaran suara yang tidak ditandatangani oleh sebagian atau seluruh anggota KPPS, sementara halaman lainnya ditandatangani. Bentuk tanda tangan anggota KPPS pun berbeda antara lembar satu dengan lembar
lainnya. ” Bahkan tanda tangan seluruh anggota KPPS terlihat mirip. Begitu pula nama anggota KPPS berbeda antara lembar satu dengan lembar lainnya,” sambung Arif Fatini.
Soal tanda tangan ini, Arif Fatini juga menemukan tanda tangan saksi tidak lengkap, dimana terdapat halaman lembaran suara yang tidak ditandatangani oleh saksi, sementara halaman lainnya ditandatangani. Pada kolom tanda tangan saksi hanya tertuliskan nama saksi namun tidak
ditandatangani. Termasuk perbedaan jumlah saksi antara lembar satu dengan lembar lainnya.
“Temuan lainnya, terdapat coretan type-x pada kolom tanda tangan saksi atau KPPS. Perhitungan jumlah perolehan yang tidak benar. Lembar C-Hasil/ C-Salinan yang diunggah tidak lengkap. Semua daftar lengkap temuan keanehan/kejanggalan pada masing-masing TPS sudah kami laporkan ke Bawaslu NTB,” kata Arif Fatini seraya menambahkan bahwa bukti fisik dari masing-masing temuan tersebut telah dicetak sebagai kelengkapan laporan ke Bawaslu.
Atas semua kejanggalan yang ditemukan, pihaknya merasa dirugikan. Berdasarkan temuan lapangan, didapatkan fakta bahwa ada C hasil yang mendapatkan suara sebanyak 35, berubah menjadi nol di D hasil kecamatan.
“Ada juga di C hasil mendapatkan 10 suara, tiba-tiba di D hasil mendapatkan 150 suara,” bebernya.
Dengan banyaknya kejanggalan dan perubahan yang dianggap signifikan tersebut, membuat calon lain juga dirugikan. “Tidak hanya terhadap calon dari Sukisman saja yang rugi, tapi juga calon lain.Kami berharap Bawaslu NTB segera menindaklanjuti dan memberi sanksi pihak-pihak yang terlibat dengan 519 TPS yang terindikasi adanya pelanggaran ini,” tandas Arif Fatini.
Komisioner Bawaslu NTB Umar Achmad Seth membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari caleg DPD RI nomor urut 1 itu. Laporan H Achmad Sukisman Azmy tersebut merupakan laporan pertama yang diterima dari caleg DPD RI. “Baru diterima laporannya, nanti kita lihat selanjutnya, apa hasilnya,” ujarnya.
Laporan tersebut harus dikaji lebih dalam terlebih dahulu dan itu harus melalui mekanisme yang sudah diatur. “Mekanismenya itu, harus ada kajian awal,” tandasnya. (AL-02)