LOMBOK BARAT – Seluruh jajaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat meneguhkan komitmen bersama untuk memberantas peredaran narkoba, handphone (HP), dan barang terlarang lainnya di lingkungan Pemasyarakatan. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dan diikuti secara serentak oleh seluruh satuan kerja Pemasyarakatan di Indonesia, Senin (20/10/2025).
Kegiatan yang disaksikan langsung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Drs. Mashudi, ini merupakan bagian dari Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) dalam memperkuat langkah pemberantasan peredaran gelap narkoba, handphone ilegal, serta berbagai modus penipuan di dalam Lapas, Rutan, dan LPKA. Dalam arahannya, Dirjen Pemasyarakatan menegaskan pentingnya keteladanan dan integritas seluruh jajaran.
“Komitmen ini harus diwujudkan dalam tindakan nyata, bukan sekadar di atas kertas. Setiap petugas Pemasyarakatan wajib menjaga integritas, menolak segala bentuk penyimpangan, dan memastikan tidak ada ruang bagi Halinar di dalam lapas maupun rutan,” tegas Mashudi.
“Pemasyarakatan yang bersih akan melahirkan kepercayaan publik. Kepercayaan itu merupakan modal utama untuk menjadikan Pemasyarakatan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” tambahnya.
Penandatanganan komitmen bersama ini diikuti oleh seluruh petugas Lapas Lombok Barat sebagai bentuk ikrar tulus dan tekad kuat untuk melaksanakan tugas dengan jujur, tangguh, dan bertanggung jawab demi terwujudnya Pemasyarakatan yang bersih dan bermartabat.
Kepala Lapas Kelas IIA Lombok Barat, M. Fadli, menyebutkan bahwa kegiatan ini bukan sekadar formalitas, melainkan momentum penting untuk memperkuat semangat integritas serta kebersamaan seluruh jajaran.
“Komitmen ini kami maknai sebagai tekad bersama untuk menjadikan Lapas Lombok Barat bebas dari Halinar, sekaligus menjaga marwah institusi agar Pemasyarakatan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Dengan mengusung semangat “Pemasyarakatan Pasti Bermanfaat untuk Masyarakat”, kegiatan ini menjadi tonggak sinergi nasional seluruh petugas Pemasyarakatan untuk terus menjaga komitmen profesionalisme, menegakkan integritas, serta menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan aman dari segala bentuk pelanggaran. (AL-03)