Menu ✖

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Headline

Aktivitas Tambang Ilegal di Sekotong Capai 1,08 Triliun per Tahun, IPW Dukung Mabes Polri Usut Tuntas

badge-check


					Aktivitas Tambang Ilegal di Sekotong Capai 1,08 Triliun per Tahun, IPW Dukung Mabes Polri Usut Tuntas Perbesar

JAKARTA — Indonesia Police Watch (IPW) dukung gerak cepat Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Moh. Irhamni dalam memberantas pertambangan ilegal di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Tambang emas ilegal di wilayah Sekotong, Lombok Barat yang hanya berjarak 70 KM dari Sirkuit Mandalika itu diduga merugikan negara sekitar Rp1,08 triliun per tahun.

“IPW mendukung Bareskrim yang memerintahkan Polres dan Polda NTB agar segera melakukan penetapan tersangka,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin 3 November 2025,

Bahkan, kata Sugeng, seluruh pihak yang membantu operasi tambang ilegal itu harus turut diperiksa dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Pada kunjungannya menyelesaikan tambang emas di wilayah Sekotong, pada Selasa 28 Oktober 2025, Brigjen Irhamni memastikan bahwa aktivitas penambangan emas ilegal yang sebelumnya dilakukan oleh sejumlah warga negara asing (WNA) asal China itu sudah sepenuhnya berhenti dan telah dipasangi police line.

Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui bahwa kegiatan tambang ilegal tersebut diduga dikoordinasikan oleh seorang WNA asal China berinisial HF. Namun, berdasarkan data imigrasi HF telah meninggalkan Indonesia menuju Kuala Lumpur, Malaysia.

Selain HF, terdapat 13 WNA lainnya asal China yang juga diduga ikut terlibat dalam jaringan penambangan emas tanpa izin itu. (AL-03) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bapenda NTB Evaluasi Anggaran Serta Inovasi Pembayaran Pajak Daerah

21 Oktober 2026 - 21:31 WITA

Gubernur NTB Sukses Mediasi Konflik Lahan Eks HGU: 229 Hektar Diserahkan ke Masyarakat

21 Oktober 2026 - 16:51 WITA

Sentil Tumpang Tindih Aturan Tiga Gili di KLU, AHG Minta Pemerintah Fokus Benahi Tata Kelola

21 Oktober 2026 - 16:45 WITA

Pemprov NTB Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar untuk Perbaikan 20 Titik Jalan Rusak

20 Oktober 2026 - 14:56 WITA

Sumbawa Barat Resmi Ditunjuk Jadi Tuan Rumah HUT ke-68 NTB

20 Oktober 2026 - 14:43 WITA

Trending di Headline