MATARAM – Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Tinggi Masyarakat Adat Republik Indonesia (LEMTARI) Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi dikukuhkan di Gedung Taman Budaya Provinsi NTB pada hari ini, Selasa 4 Oktober 2025.
Pengukuhan ini menandai dimulainya babak baru sinergi antara lembaga adat dan pemerintah daerah dalam melestarikan budaya dan menegakkan hukum adat di Bumi Seribu Masjid.
Pengukuhan pengurus periode 2025-2030 ini dipimpin langsung oleh Ketua Umum DPP LEMTARI, Dr. Suhaili Husein, S.H., M.H., Datuk Bandaro Mudo dan dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk perwakilan dari Pemerintah Provinsi NTB, tokoh-tokoh adat, serta pimpinan lembaga vertikal lainnya.
“Saya Ketua Umum DPP Lemtari telah melaksanakan acara pengukuhan DPW Lemtari NTB. Mudah-mudahan Lemtari yang sudah kita kukuhkan bisa bermanfaat untuk kemaslahatan ummat, terutama di Provinsi NTB,” ujar Datuk Mudo.
Lebih lanjut, Datuk Mudo mengingatkan keberadaan Lemtari di NTB jangan sampai disalahartikan atau beranggapan ingin membawa adat dan istiadat baru, melainkan bertujuan untuk memfungsikan, memberlakukan dan akan mempergunakan kembali aturan hukum adat yang ada di daerah masing-masing, sehingga aturan hukum adat menjadi tuan di daerahnya sendiri sebagaimana jatidiri bangsa Indonesia adalah orang beradat.
Maka dari itu, Ia sebagai Ketua Umum DPP Lemtari berharap kepada pemerintah daerah (Pemda) NTB dan pemda kabupaten/kota bisa memberikan dukungan kepada Lemtari NTB dalam pembinaan adat dan istiadat.

Datuk Mudo berpesan kepada seluruh pengurus Lemtari yang baru saja dikukuhkan agar bekerjasama dengan pemerintah setempat, tokoh-tokoh adat dan MUI (Majelis Ulama Indonesia) di daerahnya masing-masing.
Ia juga kembali menegaskan, bahwa memfungsikan, memberlakukan dan mempergunakan kembali hukum adat yang ada di daerah kita dibolehkan oleh undang-undang dan dibolehkan oleh negara.
“Jadi, Lemtari NTB jangan ragu-ragu untuk melaksanakan aturan hukum adat disetiap aspek kehidupan bermasyarakat, karena itulah jatidiri kita, bangsa Indonesia itu orang beradat. Di zaman sekarang ini tantangan kita sangat berat untuk menghadapi serta menahan arus budaya-budaya luar yang merusak tatanan adat-istiadat kita,” jelas Datuk Mudo.
Terlepas dari itu, Datuk Mudo membeberkan, bahwa Lemtari kedepannya berkeinginan tindak tindak pidana ringan (Tipiring) bisa diselesaikan dengan hukum adat setempat. “Tindak pidana ringan itu, setakat masih bisa diselesaikan dengan hukum adat setempat! wajib harus diselesaikan dengan adat istiadat setempat,” ucapnya mengakhiri wawancara.
Sementara itu, Ketua DPW LEMTARI NTB yang baru dikukuhkan, Nurdin Dino S.H., M.H menyatakan kesiapan pengurus untuk segera bekerja.
“Prioritas kami adalah memperkuat koordinasi dengan seluruh suku dan lembaga adat di NTB, baik di Pulau Lombok maupun Sumbawa. Kami akan fokus pada implementasi nilai-nilai adat dalam kehidupan sehari-hari dan mendorong terbentuknya regulasi daerah yang mendukung pelestarian budaya dan penegakan hukum adat,” tegas Dino. (AL-03)













