MATARAM–Tim gabungan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram dan Polresta Mataram berhasil menangkap satu tahanan yang melarikan diri Rabu (26/6/2024).
Pelaku berinsial Z ditangkap di persembunyiannya di sebuah rumah kosong di samping rumahnya di Desa Gontoran Kecamatan Lingsar Kabupaten Lombok Barat pada hari Sabtu (29/6/2024) sekitar Pukul 16.30 Wita. Setelah terdakwa diamankan kemudian dibawa ke Polresta Mataram, selanjutnya dibawa
Ke Kantor Kejari Mataram untuk dibuatkan administrasi penyerahan terdakwa kembali ke Lapas Kelas IIA Kuripan di Lobar.
Kepala Kejari Mataram, Ivan Jaka MW menjelaskan kronologis penangkapan pelaku. Pihaknya menerima informasi keberadaan terdakwa Z
yang berada di Desa Penimbung Kecamatan Gunungsari. Tim bergerak
melakukan pengintaian ke Penimbung, setelah itu didapatkan informasi kembali bahwa terdakwa telah pindah dari Penimbung menuju rumahnya yang ada di Desa Gontoran. Lalu Tim Buser Polresta Mataram bersama Tim pengejaran dari Kejari Mataram bergeak menuju rumah terdakwa, setelah mengintrogasi Ibu dari terdakwa diketahui bahwa terdakwa sedang
bersembungi di sebuah rumah kosong yang ada di sebelah rumahnya. ” Tim lalu melakukan penyergapan terhadap terdakwa,” jelasnya.
Setelah mengamankan dan melakukan interogasi terhadap terdakwa, didapatkan
keterangan bahwa pada saat kabur dari mobil tahanan, terdakwa langsung pergi ke rumah pamannya di Desa Penimbung dengan menggunakan ojek. Setelah 3 malam menginap di Penimbung, lalu pada hari Sabtu pagi terdakwa memutuskan untuk pulang ke rumahnya dan akhirnya dilakukan penangkapan terhadap terdakwa oleh petugas.
Proses penyerahan kembali Terdakwa ke Lapas Mataram dipimpin langsung oleh Kasi Intelijen M. Harun Al Rasyid. “ penangkapan terdakwa atas kerjasama Tim dari Kejari Mataram dan Polresta Mataram, tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegasnya.
Terdakwa Z masih menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Sidangnya sudah sampai pada agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut. Ia dituntut selama 3 tahun penjara atas kasus pencurian.
Dikatakan Harun, Z yang merupakan warga Gontoran, Kecamatan Lingsar, Lobar ini kabur bersama salah satu tahanan lainnya berinisial SH asal Majeluk, Kota Mataram pada Rabu (26/6), sekitar pukul 18.30 WITA. Tidak lama dari aksi kaburnya itu, terdakwa SH menyerahkan diri.
Keduanya kabur ketika dibawa kembali menuju Lapas Kelas IIA Kuripan, Lobar usai menjalani sidang di PN Mataram bersama tahanan lain. Mereka melarikan diri dengan cara membuka paksa jendela mobil tahanan Kejari Mataram dan melompat.
Mereka memanfaatkan situasi pada saat laju mobil tahanan Kejari Mataram melambat ketika akan berbelok dari arah jalan bypass menuju ke Lapas Kelas IIA Kuripan, Lobar.
Mengetahui itu, pengawal tahanan berusaha mengejar dan sebagian pengawal tahanan lainnya membawa tahanan yang ada di mobil tahanan menuju lapas,” ungkapnya. (AL-01)