Menu

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Hukrim

Kejati Kembali Menetapkan 1 Anggota DPRD NTB Sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Gratifikasi Dana Siluman

badge-check


					Kejati Kembali Menetapkan 1 Anggota DPRD NTB Sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Gratifikasi Dana Siluman Perbesar

MATARAM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB melalui Bidang Tindak Pidana Khusus kembali resmi menahan lagi satu tersangka berinisial HK dalam kasus dugaan gratifikasi dana siluman DPRD Nusa Tenggara Barat.

Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said, S.H., M.H. dalam konferensi pers, membenarkan penahanan ini. la menjelaskan bahwa status HK dinaikkan dari saksi menjadi tersangka, lalu langsung ditahan selama 20 hari ke depan di lapas Kelas IIA Lombok Barat.

Kasus dana siluman ini bermula dari temuan penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat mengenai dugaan penyimpangan dalam pengelolaan pokir anggota DPRD. Proses penyelidikan menemukan adanya praktik yang mengarah pada penerimaan dana tidak sah, sebelum akhirnya naik ke tahap penyidikan.

Penetapan HK sebagai tersangka ini merupakan lanjutan dari penetapan dua orang sebelumnya menjadi tersangka, masing-masing disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penahanan politisi Golkar yang menjabat sebagai Ketua DPRD NTB ini, menyusul dua anggota dewan sebelumnya, yakni Indra Jaya Usman (IJU) yang juga Ketua DPD Demokrat NTB serta Muhamad Nasib Ikroman (Acip) yang juga Sekretaris DPW Perindo NTB.

Ketiganya dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf b tentang tindak pidana korupsi, yang berkaitan dengan dugaan pemberian gratifikasi di lingkungan DPRD NTB tahun 2025.

Zulkifli juga menerangkan, penyidik sudah memeriksa lebih dari 50 saksi dari berbagai kalangan, termasuk pihak yang terkait dengan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD). Dua orang tersangka lain yang sebelumnya telah ditahan kembali diperiksa untuk melengkapi berita acara pemeriksaan tambahan.

Meski begitu, Zulkifli menegaskan bahwa seluruh proses masih berjalan dan memungkinkan adanya penambahan pasal maupun tersangka baru. “Penanganan perkara ini masih berjalan,” katanya, Senin (24/11/2025).

Sejauh ini, Kejati NTB telah menyita sekitar Rp 2 miliar lebih, serta menerima pengembalian dana dari 15 orang yang diduga menikmati atau terkait aliran dana siluman tersebut.

Kasus dugaan dana siluman DPRD NTB bermula dari temuan adanya aliran dana yang diduga merupakan fee dari program pokok pikiran (pokir) tahun anggaran 2025 yang diduga bersumber dari pihak swasta. Kejaksaan Tinggi NTB menyebut pola pemberian uang itu menyerupai gratifikasi karena melibatkan komitmen sebelum dana APBD dicairkan.

Sejumlah anggota DPRD NTB dan pejabat pemerintah provinsi pun telah diperiksa. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas lembaga legislatif dan transparansi pengelolaan anggaran daerah. Kejati NTB menyatakan penyidikan masih berjalan untuk menentukan pihak-pihak yang berpotensi menjadi tersangka. (AL-03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Vonis I Gde Aris Turun Jadi 3 Tahun, Kuasa Hukum Tetap Ajukan Kasasi

26 Mei 2026 - 20:43 WITA

Polresta Mataram Bekuk 2 Residivis Curanmor asal Praya Timur, Motor Curian Berhasil Diamankan

26 Mei 2026 - 09:46 WITA

Tagih Utang Berujung Maut, Pemuda 19 Tahun Tewas Usai Terlibat Perkelahian di Mataram

23 Mei 2026 - 19:05 WITA

Polresta Mataram Ungkap Kasus Penipuan, Modusnya Pinjam Motor Lalu Digadaikan

22 Mei 2026 - 16:00 WITA

Dinilai Janggal dan Tak Profesional, Kuasa Hukum Nyonya Lusy Laporkan Oknum Penyidik Polres Sumbawa ke Propam

22 Mei 2026 - 09:49 WITA

Trending di Hukrim