Beranda OPINI Ada Tokoh yang Dilindungi di Kasus Dana Siluman DPRD

Ada Tokoh yang Dilindungi di Kasus Dana Siluman DPRD

0

Oleh : Hasan Masat (Dewan Pendiri Le-SA Demarkasi NTB) 

Nampaknya Kejaksaan Tinggi NTB ada yang ia lindungi dalam pemeriksaan dana siluman DPRD NTB, kesannya design itu muncul ketika kejaksaan bersikukuh mentersangkakan 3 orang saja, kok aneh kan ada gratifikasi kan pelakunya dua orang pemberi dan penerima, bahkan bisa juga orang ketiga, yang memfasilitasi terjadinya gratifikasi tersebut, kejaksaan banyak tahu lah soal soal tersebut, tak perlu diajari soal tehnis dan uraian hukumnya, yang jadi soal mau tidak kepala kejaksaan ini menuntaskan persoalan dan siluman setuntasnya, agar enak di pengadilan nanti, dan tidak terus terusan jadi pertanyaan dan spekulasi publik bahwa kejaksaan dah masuk pada pusaran politik dalam penanganan kasus ini, pilih kasih, tidak transparan dan tentu tidak ada, hanya tiga orang disangkakan, penerima yang lain, malah santai, bahkan sudah ada yang mengembalikan, hitung saja 30 hari sejak mereka terima, itu faktanya kalau kejaksaan serius.

Ada yang ngajukan ke LPSK padahal mereka adalah pelaku gratifikasi, kok aneh aneh saja, saya curiga ada design yang dilakukan oleh kejaksaan dalam “membebaskan” beberapa orang yang mereka lindungi.

Soal keterlibatan Gubernur NTB, itu soal lain, dan dengan kewenangannya kejaksaan telusuri itu, tapi tuntaskan dulu praktek praktek grafitatif ini, karena setelah jadi APBD kemudian duit ini di bancak oleh anggota legislatif, ada keterlibatan pemodal, temen temen LSM yang fasilitasi iya di beberkan semua agar jelas, “mana reket bereng dan tain tekus” kata orang sasak.

Kami berencana dalam waktu dekat akan konsolidasikan masyarakat sipil, meminta pendapat dan pandangan para pakar hukum yang nantinya bisa kita ajukan keanehan keanehan tersebut pada komisi kejaksaan dan lembaga lembaga penegakan hukum lainnya.

Artikulli paraprakBEM PTNU Balinusra Dorong NTB Tetap Damai di Nataru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini