LOMBOK BARAT – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat mencatat capaian positif dalam pengelolaan administrasi pemasyarakatan sepanjang tahun 2025. Hingga akhir tahun, tidak ditemukan satu pun kasus tahanan yang mengalami overstaying, atau melewati masa penahanan yang seharusnya.
Capaian tersebut tidak terlepas dari optimalisasi pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Terpadu Teknologi Informasi (SPPT-TI) yang dilaksanakan Lapas Lombok Barat bersama aparat penegak hukum terkait, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, hingga Pengadilan, sehingga setiap tahapan proses hukum dapat dipantau secara akurat dan tepat waktu.
Kepala Lapas Kelas IIA Lombok Barat, M. Fadli, menyampaikan bahwa pemantauan masa penahanan dilakukan secara berkala melalui sistem administrasi yang tertib dan terintegrasi, serta didukung komunikasi aktif antarpenegak hukum apabila masa penahanan mendekati batas waktu.
“Salah satu kunci keberhasilan kami adalah pemantauan masa penahanan secara berkala melalui sistem administrasi yang akurat, serta komunikasi aktif dengan aparat penegak hukum terkait ketika masa penahanan mendekati batas waktu,” jelas M. Fadli pada Senin (12/01/2026).
Ia menambahkan, jajaran petugas juga rutin melakukan pengecekan data tahanan untuk memastikan tidak terjadi keterlambatan administrasi maupun kesalahan pencatatan yang berpotensi merugikan hak warga binaan.
“Kami terus mengingatkan jajaran agar tidak lengah. Overstaying bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menyangkut hak asasi manusia dan kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan,” tegasnya.
Dengan capaian nol overstaying sepanjang 2025, Lapas Lombok Barat berharap dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan pemasyarakatan, khususnya dalam aspek transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak warga binaan, sebagai bagian dari komitmen menghadirkan layanan pemasyarakatan yang profesional dan berintegritas. (AL-03)













