Beranda Headline Warga Rembiga Barat Resahkan Bau Limbah Mie Gacoan, Desak Pengelola Segera Mengatasinya

Warga Rembiga Barat Resahkan Bau Limbah Mie Gacoan, Desak Pengelola Segera Mengatasinya

0
Sejumlah warga yang terdampar limbah Mie Gacoan bermediasi dengan pihak terkait di Kelurahan Rembiga pada 23 Januari 2026 (Foto : dok warga Rembiga)

MATARAM – Sejumlah warga di Kelurahan Rembiga Barat, Kecamatan Selaparang mulai mengeluh dan resah akibat limbah yang ditimbulkan oleh gerai Mie Gacoan yang beroperasi di seputar lingkungan tersebut.

Pengelolaan limbah cair Mie Gacoan diduga mencemari drainase pemukiman dan menimbulkan bau tidak sedap. Disisi lain, juga dapat mengganggu kenyamanan, serta mengganggu kondisi kesehatan warga di sekitar pembuangan limbah.

Menyikapi masalah ini, warga yang terdampak sudah meminta kepada pengelola Mie Gacoan agar segera mengatasinya, namun sampai sekarang belum ada tindakan sama sekali.

Terkait limbah ini, juga telah ditinjau oleh petugas Dinas Lingkungan Hidup dengan menyaksikan langsung adanya aktivitas pembuangan limbah di aliran sungai.

“Kemarin hari Rabu kita ke Mie Gacoan, kita ajak LH (Lingkungan Hidup). Dan dia sudah membuktikan secara nyata bahwa limbah itu memang dibuang ke sungai”, terang Sahrul Hadi warga Kelurahan Rembiga sekaligus Ketua LSM Laskar NTB di Kota Mataram, Senin (2/2/2026).

Sejauh ini, Sahrul bersama warga terdampak limbah telah melakukan mediasi dengan pihak-pihak terkait di kantor Lurah Rembiga untuk menyelesaikan permasalahan amdal ataupun limbah Mie Gacoan, sehingga dalam mediasi disepakati akan diselesaikan melalui LH. Namun setelah ditunggu-tunggu, tak kunjung direalisasikan, malah justru hingga sekarang limbah itu tetap dibuang ke sungai.

“Itulah persetujuan kami disini dua minggu yang lalu, tetapi semuanya yang kita sepakati bersama Plt Lurah, Sekcam, staff lurah, Babinsa dan masyarakat disini sudah menyetujui dari LH juga, tapi ternyata tidak ada titik terangnya., padahal kita sudah setuju di mediasi itu”, jelasnya.

Lantas iapun menyayangkan dan merasa kecewa tidak ada langkah penyelesaian seolah-olah tak mau peduli, apalagi untuk memberikan kompensasi yang telah dijanjikan terhadap warga yang terdampak.

Karena tidak ada kepastian yang jelas, Sahrul meminta kepada Pemda Kota Mataram, khususnya Dinas Perizinan agar mengecek ijin limbah Mie Gacoan.

“Menurut saya, kalau limbah dibuang sembarangan tanpa penampungan, sepertinya tidak memiliki ijin resmi dari pihak LH atau perizinan. Dan saya mohon pihak pemda betul betul merespon masalah ini dengan cepat supaya menjadi contoh penegakan aparat terhadap pengusaha di wilayah Kecamatan Selaparang khususnya”, ungkap Sahrul dengan penuh harap.

Sementara Muhammad Amin, salah satu warga yang terkena dampak mengaku sangat terganggu dan dirugikan oleh limbah Mie Gacoan yang dibuang ke sungai “Baunya itu sampai ke dalam kamar, sudah dibuktikan sama pak Arman pihak Gacoan itu”, ujarnya.

Ia juga mengungkapkan kesehatannya mulai tersa terganggu, anaknya nggak mau makan dan mulai malas-malasan sarapan karena pengaruh bau limbah yang sangat menyengat.

Selain itu, ia mengeluhkan suara blower dari Mie Gacoan mengganggu sekali bila malam hari. “Bising sekali suara blower itu, kalau malam kedengaran sampai rumah, kalau siang memang agak kurang karena suara kendaraan dan lainnya. Jadi disana saya merasa dirugikan sekali bersama masyarakat setempat”, katanya.

Amin kembali menambahkan, warga yang tinggal di sebelah blower juga pernah komplain karena bau sampah yang dibuang di angkringkan begitu saja oleh pengelola Mie Gacoan.

“Harapan saya segera dituntaskan, di taati sesuai aturan, jangan membuang (limbah) ke kali, jangan membuang ke areal sebelah sana. Itu kan sebelum masuk ke kali dibuang begitu saja ke lahan itu, setelah kita komplain baru dia buang ke kali, dan dibuang ke kali itu pun tetap bau dan malah tambah bau”, ucapannya.

Selain permasalahan limbah, mereka juga menuntut pihak Mie Gacoan agar menepati janjinya untuk memberdayakan masyarakat setempat sebagai juru parkir di tempat itu sesuai dengan jumlah tenaga yang telah disepakati bersama. (AL-03)

Artikulli paraprakSINKRONISASI PROGRAM PRIORITAS NASIONAL DENGAN PROGRAM PRIORITAS PROVINSI TAHUN ANGGARAN 2026
Artikulli tjetërPemprov NTB Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Lombok Timur

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini