Beranda Headline Pemprov NTB Buka 204 Formasi PPPK Tenaga Teknis

Pemprov NTB Buka 204 Formasi PPPK Tenaga Teknis

0
Pemprov NTB membuka lowongan bagi yang berminat menjadi PPPK Jabatan Fungsional (JF) Tenaga Teknis Tahun 2022. (istimewa)

MATARAM–Ini kabar gembira bagi para pencari kerja yang ingin menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK).

Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB membuka kesempatan bagi yang berminat menjadi PPPK Jabatan Fungsional (JF) Tenaga Teknis Tahun 2022. Pemprov NTB menyiapkan 204 formasi. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat membuka kesempatan kepada Warga Negara Republik Indonesia yang berminat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional (JF) Tenaga Teknis dilingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2022,” bunyi pengumuman yang ditandatangani Sekda NTB Lalu Gita Ariadi.

Berikut persyaratan yang mesti dipenuhi pelamar.

1. PERSYARATAN UMUM

a. Setiap Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama
untuk melamar menjadi Pegawai ASN;

b. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57
(lima puluh tujuh) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;.

c. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau
lebih;

d. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan
sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara
Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,
atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta
(termasuk pegawai BUMN atau BUMD);

e. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat
politik praktis;

f. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang
dilamar;

g. Berkelakuan baik;

h. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan
terlarang atau sejenisnya.

i. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan,
bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh
Surat Keputusan Penyetaraaan Ijazah Asli dari Direktorat Jenderal
Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat
Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) dan
Transkrip Nilai Asli dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks
Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kemendikbud;

j. Memiliki masa kerja minimal 2 tahun, yang dibuktikan dengan Surat
Pengalaman Kerja yang ditandatangani oleh :
1) Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar
yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah;
dan
2) Paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber
Daya Manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja
pada perusahaan swasta / lembaga swadaya nonpemerintah /
yayasan.

Selain harus memenuhi persyaratan umum, pelamar yang berasal dari
pelamar penyandang disabilitas juga harus memenuhi persyaratan
tambahan sebagai berikut :

a. Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit
pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat
kedisabilitasannya;

b. Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan seharihari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

2. PERSYARATAN KHUSUS

Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian
tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang
untuk jabatan yang mempersyaratkan, sesuai dengan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 970 Tahun 2022.

D. PENDAFTARAN
Proses pendaftaran PPPK untuk JF Teknis melalui portal nasional pada laman
resmi BKN yaitu https://sscasn.bkn.go.id dengan tata cara sebagai
berikut :
1. Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti
proses seleksi Calon PPPK untuk tenaga Teknis.
2. Membuat akun secara daring terlebih dahulu menggunakan NIK yang
terintegrasi dengan data DUKCAPIL pada portal nasional.
3. Pelamar mengunggah (upload) KTP dan swafoto ketika membuat akun.
4. Pelamar yang telah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai
dengan tahapan pada portal nasional.
5. Pelamar melakukan pemilihan kebutuhan jabatan PPPK untuk
Tenaga Teknis tahun 2022 yang dibuka lowongannya pada portal
nasional.
6. Pelamar memilih jabatan pada portal nasional sesuai dengan kualifikasi
pendidikan / akademik.
7. Pelamar mengisi data pada portal nasional.
8. Dokumen pesyaratan yang diunggah oleh pelamar PPPK JF Teknis:

a. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI
telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan
oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang
masih berlaku;
b. Pas Foto terbaru saat ini dengan latar belakang merah format
JPEG/JPG dengan ukuran maksimal 200 kb;
c. Scan Surat Lamaran yang sudah ditandatangani dan dibubuhi
meterai (format sesuai dalam lampiran pengumuman ini);
d. Scan Surat Pernyataan 5 poin yang sudah ditandatangani dan
dibubuhi meterai (format sesuai dalam lampiran pengumuman ini);
e. Scan Ijazah ASLI sesuai kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan;
f. Scan Transkrip Nilai ASLI sesuai dengan kualifikasi pendidikan
yang dipersyaratkan;
h. Scan ASLI Surat Pengalaman Kerja pada Instansi Pemerintah/
Swasta yang ditandatangani oleh Pejabat di tempat calon PPPK
bekerja minimal 2-5 tahun sesuai dengan jenjang dan jabatan
fungsional yang dilamar;
i. Scan ASLI Sertifikat Kompetensi Tambahan Sebagai Tambahan Nilai
Seleksi Kompetensi Teknis (bagi yang memiliki);
9. Khusus bagi penyandang disabilitas selain mengunggah dokumen
persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada angka 8 ditambah
dengan:

a. Surat keterangan ASLI dari dokter Rumah Sakit
Pemerintah/Puskesmas, yang menerangkan tentang jenis dan/atau
tingkat disabilitas yang dialami; dan
b. link video singkat (link di set public) yang menunjukkan kegiatan
sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas.

E. SELEKSI

1. PRINSIP SELEKSI
Seleksi calon PPPK untuk JF Tenaga Teknis dilaksanakan dengan
prinsip sebagai berikut :
a. Kompetitif, yaitu semua pelamar bersaing secara sehat dan
penentuan hasil didasarkan pada Nilai Ambang Batas kelulusan
(passing grade) yang telah ditetapkan dan/atau nilai tertinggi dari
pelamar.
b. Adil, yaitu proses pelaksanaan tidak memihak dan sama rata.
c. Objektif, yaitu dalam proses pendaftaran, dan penentuan kelulusan
didasarkan pada persyaratan dan hasil seleksi.
d. Transparan, yaitu proses pelamaran, pendaftaran, pelaksanaan
seleksi, pengolahan hasil seleksi serta pengumuman hasil kelulusan
dilaksanakan secara terbuka.
e. Bersih dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, yaitu seluruh
proses seleksi PPPK untuk tenaga Teknis harus terhindar dari
unsur korupsi, kolusi, dan nepotisme.
f. Tidak dipungut biaya, yaitu pelamar tidak dibebankan biaya
apapun dalam proses seleksi calon PPPK untuk tenaga Teknis.

2. TAHAPAN SELEKSI
Seleksi pengadaan PPPK untuk JF Tenaga Teknis dilaksanakan dengan
menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang
diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), dengan
tahapan meliputi :
a. Seleksi Administrasi; dan
b. Seleksi Kompetensi yang terdiri atas seleksi kompetensi teknis,
seleksi kompetensi manajerial, seleksi kompetensi sosial kultural,
dan wawancara.

JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI

1. Pengumuman Seleksi 20 Des 2022 s.d 3 Jan 2023
2. Pendaftaran Seleksi 21 Des 2022 s.d 6 Jan 2023
3. Seleksi Administrasi 21 Des 2022 s.d 11 Jan 2023
4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 12 s.d 15 Jan 2023
5. Masa Sanggah 16 s.d 18 Jan 2023
6. Jawab Sanggah 19 s.d 25 Jan 2023
7. Pengumuman Pasca Sanggah 26 s.d 28 Jan 2023
8. Pemilihan Titik Lokasi Ujian dan Pencetakan Kartu Peserta 18 s.d 22 Feb 2023
9. Penarikan data final 23 s.d 24 Feb 2023
10. Penjadwalan Seleksi Kompetensi 25 Feb s.d 1 Mar 2023
11. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi 2 s.d 7 Mar 2023
12. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 10 Mar s.d 3 April 2023
13. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan 20 Maret s.d 6 April 2023
14. Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi 26 Mar s.d 8 April 2023
15. Pengumuman Kelulusan 9 s.d 11 April 2023
16. Masa Sanggah 12 s.d 14 April 2023
17. Jawab Sanggah 14 s.d 20 April 2023
18. Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah 27 s.d 29 April 2023
19. Pengisian DRH NI PPPK 30 April s.d 22 Mei 2023
20. Usul Penetapan NI PPPK 23 Mei s.d 20 Juni 2023.

Menurut Gita, seluruh tahapan pelaksanaan Penerimaan Pegawai ASN Pemerintah Provinsi NTB Tahun 2022 tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun. ” Dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain,” imbaunya. (al-02)

Artikulli paraprakDuh, ASN Bisa Dipensiunkan Dini Secara Massal
Artikulli tjetërPerselingkuhan Istri Terbongkar, Sahlan Bunuh Yudi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini