Menu

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Headline

Mantan Sekdis Dikbud Lotim Dituntut 7 Tahun Penjara, Direktur PT Temprina 8 Tahun

badge-check


					Para terdakwa usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Mataram, Senin (20/4/2026). Perbesar

Para terdakwa usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Mataram, Senin (20/4/2026).

MATARAM—Enam terdakwa korupsi pengadaan Chromebook di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (20/4/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lombok Timur membacakan tuntutan barvariasi kepada keenam terdakwa. Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur, As’ad, dituntut pidana penjara selama 7 tahun 8 bulan, serta denda sebesar Rp 750 juta subsider 150 hari kurungan.

Tuntutan serupa juga dijatuhkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Amrulloh, yakni 7 tahun 8 bulan penjara dengan denda Rp750 juta subsider 150 hari kurungan.

Terdakwa lainnya, M Jaosi alias Ojik selaku marketing PT JP Press Media Utama, dituntut 7 tahun 8 bulan penjara dengan denda yang sama. ” Tuntutannya berbeda-beda sesuai dengan peran masing-masing,” kata tim JPU yang diwakili Moch Taufiq Ismail dan Raden Rio Riansyah usai persidangan.

Direktur CV Cerdas Mandiri, Salmukin dituntut lebih berat dengan pidana penjara selama 8 tahun serta denda Rp750 juta subsider 150 hari kurungan.

Sedangkan Direktur PT Temprina Media Grafika, Libert Hutahaean serta Direktur PT Dinamika Indo Media, Lia Anggawari, masing-masing dituntut 8 tahun penjara disertai denda Rp750 juta subsider 150 hari kurungan.

Dalam dakwaan dan tuntutannya, JPU menjerat para terdakwa dengan Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 20 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, para terdakwa juga dikenakan pasal subsider Pasal 4 jo Pasal 18 UU Tipikor.

JPU menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan Chromebook yang merugikan keuangan negara.

Dalam dakwaan sebelumnya, JPU membeberkan bahwa enam orang terdakwa bersekongkol merekayasa proses pengadaan laptop tahun 2022 lalu yang merugikan keuangan negara.

Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor Mataram, Jumat (19/12/2025), para terdakwa telah merekayasa proses pemilihan barang dan jasa melalui e-katalog sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp 9,2 miliar.

Jaksa menguraikan bagaimana sejumlah perusahaan yang ditunjuk sebagai penyedia ternyata tidak memiliki ketersediaan barang atau produk paket laptop Chromebook yang dipesan. Pesanan justru dipenuhi atau dilaksanakan dengan membeli barang dari PT Temprina Media Grafika. ” Padahal PT Temprina Media Grafika tidak terdaftar sebagai penyedia e-katalog pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP),” ucap jaksa
kata Balma Ariagana di depan majelis hakim.

Dengan kata lain, para terdakwa diduga menunjuk perusahaan fiktif atau “meminjam bendera” perusahaan lain yang terdaftar di e-katalog, namun pengadaan barang sesungguhnya dilakukan oleh perusahaan lain yang sama sekali tidak terdaftar.

Ironisnya, beberapa perusahaan penyedia ini muncul atas inisiatif terdakwa M Jaosi, sementara empat perusahaan lainnya datang dari usulan Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur saat itu, Muhammad Juaini Taofik.

Dari total kerugian negara Rp 9,2 miliar yang dihitung oleh akuntan publik, jaksa merinci aliran dana tersebut ke kantong para terdakwa dan perusahaan yang terlibat.

Terdakwa Libert Hutahaean selaku Direktur PT Temprina Media Grafika disebut menerima keuntungan paling besar, yakni Rp 5,5 miliar.

Uang ini kemudian ia distribusikan lagi kepada terdakwa Salmukin selaku Direktur CV Cerdas Mandiri sebesar Rp 2 miliar dan kepada terdakwa M Jaosi marketing PT JP Press sebesar Rp 238 juta.

Sementara itu, terdakwa Lia Anggawari, Direktur PT Dinamika Indo Media juga turut menikmati keuntungan sebesar Rp 534 juta.

Tak hanya itu, uang juga mengalir deras ke tujuh perusahaan penyedia di e-katalog yang diduga hanya menjadi perantara, dengan total mencapai Rp 1,6 miliar.

Atas perbuatan mereka, para terdakwa kini dijerat dengan pasal berlapis. Jaksa mendakwa mereka dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (AL-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

393 Jemaah Calon Haji LOP 1 Siap Menuju Tanah Suci Hari Rabu

21 April 2026 - 17:11 WITA

Pemprov NTB Gandeng Yayasan Australia Menyasar 5000 Penderita Sakit Mata

21 April 2026 - 15:31 WITA

Jepang Antusias Jajaki Kerjasama Dengan NTB

21 April 2026 - 12:22 WITA

Aruna Senggigi Perkenalkan Mandura Multifunction dalam Acara Halalbihalal Bersama Media, EO & WO

20 April 2026 - 16:26 WITA

Gubernur Iqbal Laporkan Pemilik Akun Saraa Azahra ke Polda NTB, Laporan Bersifat Pribadi Sebagai Warganegara

19 April 2026 - 16:19 WITA

Trending di Headline