Menu ✖

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Hukrim

Warga Karang Bagu Ditangkap Polisi, Diduga Jadi Pengedar Sabu

badge-check


					Warga Karang Bagu Ditangkap Polisi, Diduga Jadi Pengedar Sabu Perbesar

MATARAM – Komitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika terus ditunjukkan Satresnarkoba Polresta Mataram. Kali ini, seorang pria berinisial RS (39), warga Lingkungan Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, diamankan dalam operasi pengungkapan tindak pidana narkotika yang digelar pada Minggu (14/06/2026).

RS ditangkap saat berada di pinggir jalan di kawasan Karang Bagu setelah Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat.

Tidak hanya melakukan penggeledahan terhadap badan terduga, petugas juga menggeledah rumah RS yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan. Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,63 gram beserta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP Remanto, SH., membenarkan pengungkapan tersebut dan menyebut penangkapan RS merupakan hasil kerja penyelidikan yang dilakukan timnya selama beberapa waktu terakhir.

“Tim Opsnal kami telah mengamankan seorang pria di wilayah Karang Bagu. Berdasarkan barang bukti yang ditemukan serta hasil interogasi awal, yang bersangkutan diduga kuat terlibat sebagai pengedar ataupun pengguna aktif narkotika,” ujarnya.

Menurut AKP Remanto, upaya pemberantasan narkoba tidak semata-mata diukur dari besarnya barang bukti yang berhasil diamankan. Yang terpenting adalah konsistensi aparat dalam menindak setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi mempersempit ruang gerak para pelaku.

“Penindakan terhadap kasus narkoba tidak ditentukan oleh banyak atau sedikitnya barang bukti yang ditemukan. Yang terpenting adalah bagaimana kita terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan secara menyeluruh terhadap pengedar maupun pengguna agar peredaran narkoba dapat diminimalisir,” tegasnya.

Saat ini RS telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan terduga dalam jaringan peredaran narkoba di Kota Mataram,” tambah AKP Remanto.

Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.

Polresta Mataram mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing sebagai bentuk dukungan dalam mewujudkan wilayah yang aman, sehat, dan bebas dari narkotika. (AL-03) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Lombok Utara Bongkar Jaringan Budidaya Magic Mushroom di Gili Trawangan, 6 Orang Ditangkap

16 September 2026 - 20:48 WITA

Kawal Laporan di Polresta Mataram, Kuasa Hukum Ibu Lusi Harapkan Keadilan dan Kepastian Hukum

12 September 2026 - 13:43 WITA

Ny. Lusy Minta Polda NTB Bongkar Alasan Laporannya Dihentikan di Polres Sumbawa Barat

11 September 2026 - 22:32 WITA

Niat Hindari Macet, 4 Pengendara di Bima Malah Terciduk Bawa 313 Butir Ekstasi

9 September 2026 - 21:24 WITA

Dituduh Jadi Aktor Intelektual Penyebaran Data Pribadi, Kabag Kesra Bima Dilaporkan ke Polda NTB

9 September 2026 - 13:58 WITA

Trending di Hukrim