MATARAM – Organisasi kemasyarakatan Laskar Sasak secara resmi melayangkan surat pengaduan dan laporan dugaan pelanggaran kode etik berat oleh oknum Anggota DPD RI kepada Badan Kehormatan (BK) DPD RI di Jakarta (14/8/2026).
Langkah tegas ini diambil menyusul beredarnya video viral proses mediasi kasus dugaan rasisme terhadap warga Lombok di Bali, yang memicu keprihatinan publik.

Dalam surat laporan itu, Laskar Sasak menilai tindakan oknum Anggota DPD RI tersebut telah mencederai harkat, martabat, serta rasa keadilan masyarakat Lombok melalui sejumlah tindakan.
Terlapor diduga menggunakan posisinya sebagai pejabat negara untuk menekan, melakukan intimidasi psikologis, serta menunjukkan keberpihakan saat proses mediasi berlangsung.
Sebagai pejabat publik yang seharusnya menjadi penengah netral, Terlapor justru melontarkan pernyataan yang menyudutkan, memojokkan, dan merendahkan mental korban.
Terlapor dinilai membandingkan status sosial dan memanfaatkan dalih tekanan ekonomi untuk melemahkan posisi korban, yang mana hal ini bertentangan dengan prinsip etika penyelenggara negara serta Kode Etik DPD RI.
Melalui surat laporan tersebut, Laskar Sasak mendesak Badan Kehormatan DPD RI untuk segera menyikapi dan mengambil tindakan nyata, yaitu memproses dan memeriksa terlapor secara terbuka atas dugaan pelanggaran sumpah jabatan. Memberikan sanksi berat jika Terlapor terbukti melakukan intimidasi, arogansi, dan penyalahgunaan pengaruh jabatan. Mewajibkan Terlapor menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh masyarakat Lombok atas tindakan tidak etis yang merendahkan martabat tersebut.
Surat laporan ini juga ditembuskan kepada sejumlah lembaga tinggi negara, di antaranya Pimpinan DPD RI, Komnas HAM RI, dan Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta.
Sementara dalam video yang beredar di medsos, Anggota DPD RI Dapil NTB, TGH Ibnu Kholil sangat menyayangkan sikap Anggota DPD RI Dapil Bali, Arya Weda Karna (AWK) terkesan memojokkan saudari Hilda asal Lombok.
“Telah menerima berita terkait saudari Hilda asal Lombok sebagai perantau di Bali, yang menjadi korban rasisme,” ujar Ibnu Kholil.
Selanjutnya atas peristiwa tersebut, Ibnu Kholil menegaskan, Anggota DPD RI Dapil NTB sepakat bersama Hj. Evi Apitamaya, Tuan Guru Rifki Farabi dan Mirah Midadan untuk melaporkan saudara Arya Weda Karna ke Badan Kehormatan DPD RI.
“Semoga usaha ini bisa mendapatkan keadilan,” ucapnya. (AL-03)













