MATARAM — Rapat paripurna DPRD NTB yang sebelumnya menyisahkan 10 poin catatan, pada hari ini telah resmi mendapatkan persetujuan. Hal ini disampaikan oleh Badan Anggaran yang telah mencermati nota keuangan dan Nota Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 eksekutif atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi serta jawaban Gubernur pada rapat paripurna tanggal 16 September 2026 yang lalu.
Juru bicara Badan Banggar, Didi Sumardi menyampaikan bahwa dalam pembahasan ini, Badan Anggaran berpedoman pada ketentuan pengelolaan keuangan negara, termasuk Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, dan Permendagri Nomor 15 Tahun 2023.

“Jawaban tersebut telah memperjelas berbagai hal penting yang menjadi dasar dalam memfokuskan pembahasan secara komprehensif, dan pada bagian-bagian yang masih memerlukan penjelasan, dari 30 pokok isu yang dicermati Badan Anggaran, sebagian besar telah memperoleh penjelasan dari Gubernur,” ujar juru bicara Badan Banggar Didi Sumardi pada acara rapat paripurna, Jum’at, 18/9/2026.
Dari keseluruhan isu tersebut, Didi melanjutkan bahwa ada 18 isu telah dijawab dengan baik, sementara 12 isu lainnya telah mendapatkan penjelasan komprehensif pada rapat bersama TAPD tanggal 17 September yang lalu.
“Sehingga secara keseluruhan Banggar memandang data dan informasi yang telah disampaikan dianggap memadai sebagai bahan untuk menjalankan fungsi pengawasan, anggaran, dan legislasi bagi DPRD,” lanjut Didi.
Dalam rangka membenahi tata kelola keuangan yang baik, Banggar juga memberi memberikan dorongan tidak hanya berupa penguatan SPI dan mitigasi risiko yang merupakan satu rangkaian yang tidak terpisahkan, yaitu antara lain memperbaiki sistem pengukuran kinerja dan akuntabilitas, memastikan setiap risiko dikelola, menjaga agar belanja daerah tetap efisien dan efektif, serta memastikan setiap program dan kegiatan menghasilkan pelayanan publik dan pembangunan yang berkualitas.
“Kedepan, tata kelola keuangan harus diorientasikan dan mampu menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat, serta berkolaborasi dan berupaya menekan angka kemiskinan, memperbanyak menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kualitas dan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu Banggar juga berharap mitigasi risiko dibangun secara sistemik dengan memperkuat SOP dan sistem perencanaan oleh TAPD dan/atau Bappeda beserta dengan beserta bagian perencanaan di seluruh perangkat daerah, serta memperkuat Inspektorat sebagai APID dan pola pembinaan melekat oleh kepala perangkat daerah kepada seluruh aparat yang dipimpinnya.
Secara umum, Pendapatan Daerah dalam RAPBD Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp5,683 triliun lebih, sedangkan Belanja Daerah sebesar Rp6,053 triliun lebih. Dengan demikian, terdapat defisit sebesar Rp369,659 miliar lebih yang ditutup melalui pembiayaan. Penerimaan SILPA direncanakan sebesar Rp431,016 miliar lebih, sementara pembayaran pokok pinjaman dianggarkan sebesar Rp61,357 miliar lebih.
“Pemerintah Daerah juga menyampaikan bahwa realisasi pendapatan sampai 15 September 2026 telah mencapai 66,53%. Informasi ini penting, namun Badan Anggaran tetap perlu memastikan bahwa sisa target pendapatan, sumber pembiayaan, dan kewajiban daerah dapat dipenuhi sampai akhir tahun tanpa mengganggu pelayanan publik,” tutup Didi Sumardi. (AL-04)













