Menu ✖

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Headline

FP2K Bakal Surati Kembali BGN: Minta SPPG Dapur Lingga Putri Disuspend Hingga Pemeriksaan dan Perbaikan Ipal Tuntas

badge-check


					FP2K Bakal Surati Kembali BGN: Minta SPPG Dapur Lingga Putri Disuspend Hingga Pemeriksaan dan Perbaikan Ipal Tuntas Perbesar

LOMBOK TIMUR — Setelah sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Lombok Timur (Lotim) menjalani evaluasi oleh Badan Gizi Nasional (BGN), Forum Pemuda Pemantau Kebijakan Lombok Timur (FP2K Lotim) kembali bersiap menyurati BGN.

Kali ini, FP2K Lotim mendesak agar operasional SPPG Yayasan Insan Cita Selaparang, Dapur Lingga Putri, Tetebatu, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur dihentikan sementara sampai pemeriksaan dilakukan dan kewajiban perbaikan sistem pengolahan limbah, termasuk IPAL dipastikan tuntas sesuai ketentuan.

Desakan ini menyusul temuan investigasi pada Kamis, 8 Oktober 2026, yang menemukan adanya buangan baru di titik yang sebelumnya menjadi sorotan publik.

Ketua FP2K Lotim, Ilhami menilai persoalan ini tidak cukup diselesaikan melalui klarifikasi kepada media. Perlu ada pemeriksaan langsung untuk memastikan kondisi faktual di lapangan, kepatuhan terhadap standar pengelolaan sampah, serta kelayakan sistem pengolahan air limbah.

“Setelah sejumlah SPPG di Lombok Timur dievaluasi BGN, kami menilai pengawasan harus tetap konsisten dan menyentuh persoalan yang ditemukan di lapangan. Karena itu, FP2K Lotim akan kembali menyurati BGN untuk meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap SPPG Dapur Lingga Putri dan mempertimbangkan suspend sampai persoalan ini benar-benar ditangani,” tegas Ilhami.

Ilhami menegaskan bahwa klarifikasi pemilik dapur merupakan hak yang harus dihormati. Namun, pernyataan mengenai rencana pemindahan lokasi pembuangan harus dibuktikan melalui tindakan nyata yang dapat diverifikasi.

Menurutnya temuan buangan baru di titik yang sama menjadi alasan yang cukup untuk meminta BGN melakukan verifikasi lapangan, memeriksa tindak lanjut komitmen pengelola, serta memastikan bagaimana sampah dan air limbah dari aktivitas dapur ditangani.

Ia juga meminta agar pemeriksaan tidak hanya berfokus pada lokasi penumpukan sampah, tetapi turut mencakup kondisi instalasi pengolahan air limbah (IPAL), fungsi dan kelayakan fasilitas, serta kesesuaian pengelolaannya dengan ketentuan yang berlaku.

“Jangan sampai evaluasi hanya berhenti pada administrasi atau klarifikasi. Yang harus dipastikan adalah kondisi nyata di lapangan, apakah fasilitas pengolahan limbah berfungsi sebagaimana mestinya, dan apakah seluruh kewajiban perbaikan telah dilaksanakan,” kata Ilhami.

Permintaan tersebut diajukan dengan merujuk pada ketentuan pengawasan operasional SPPG dan Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sisa Pangan, Sampah, dan Air Limbah Domestik Program Makan Bergizi Gratis.

Apabila pemeriksaan menemukan bahwa IPAL belum tersedia padahal diwajibkan, tidak berfungsi, atau belum memenuhi persyaratan teknis, FP2K Lotim meminta agar operasional tidak dilanjutkan sebelum persyaratan perbaikan yang ditetapkan oleh pihak berwenang dipenuhi. Demikian pula apabila ditemukan ketidakpatuhan dalam pengelolaan sampah, tindakan korektif harus dilakukan dan diverifikasi.

“Permintaan kami jelas: lakukan pemeriksaan, pastikan kondisi IPAL dan pengelolaan sampah, lalu pertimbangkan suspend sampai persoalan yang terbukti ditemukan benar-benar diselesaikan. Jangan sampai masyarakat hanya menerima penjelasan, sementara kepastian mengenai tindak lanjutnya tidak pernah diperoleh,” tegas lhami.

Dalam surat yang akan disampaikan kepada BGN, FP2K Lotim akan meminta agar pengaduan diregistrasi secara resmi, tim pengawasan diturunkan ke lapangan, kondisi IPAL diperiksa, serta hasil pemeriksaan dan tindak lanjutnya disampaikan secara tertulis.

FP2K Lotim juga mendorong koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Timur untuk melakukan pemeriksaan teknis apabila diperlukan, khususnya apabila terdapat indikasi pembuangan air limbah yang tidak sesuai ketentuan atau potensi dampak terhadap lingkungan sekitar.

Bagi FP2K Lotim, pengawasan terhadap program strategis pemerintah harus berjalan secara konsisten dan terukur. Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis tidak hanya menyangkut distribusi makanan kepada penerima manfaat, tetapi juga tanggung jawab pengelola dalam menjaga kebersihan, memenuhi standar operasional, dan mengelola sampah serta air limbah secara benar.

FP2K Lotim menyatakan akan terus mengawal persoalan ini melalui mekanisme pengaduan resmi dan menyampaikan perkembangan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami meminta BGN melakukan pemeriksaan yang serius dan tindakan tegas apabila ketidakpatuhan terbukti. Jika perbaikan belum tuntas, maka kelanjutan operasional harus dinilai berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku,” tutup Ketua FP2K Lotim. (AL-04)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dikpora NTB Dorong Generasi Muda Berkarakter, Berprestasi dan Peduli Terhadap Sesama

9 Oktober 2026 - 21:17 WITA

Perkuat Sinergi ABC, Kepala BPOM Tanam Pohon dan Dialog Langsung Bersama Santri Ponpes Nurul Haramain Narmada

9 Oktober 2026 - 21:03 WITA

BKD Mataram Buka-Bukaan Soal Pengawasan Pajak Berbasis Elektronik ke Pemkot Parepare

9 Oktober 2026 - 19:11 WITA

Dikunjungi Wali Kota Parepare, Mohan Tekankan Kerjasama dan Keberlanjutan Pembangunan

8 Oktober 2026 - 21:31 WITA

BRIDA Kota Mataram Umumkan Pemenang LKTI dan TTG, Pemkot Minta Hasil Riset Diterapkan

8 Oktober 2026 - 21:23 WITA

Trending di Headline