MATARAM — Selama operasi periode minggu ketiga dan keempat bulan Agustus 2024, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Mataram menemukan puluhan produk tanpa izin edar (ilegal) dan atau mengandung bahan kimia obat beredar di pasaran.
Keseluruhan produk ilegal dan mengandung bahan kimia obat ini ditemukan saat BBPOM Mataram melakukan pengawasan di depot/kios jamu, toko herbal, toko obat, agen distributor suplemen kesehatan serta sarana lain yang mendistribusikan sediaan obat bahan alam dan suplemen kesehatan.
Kepala BBPOM Mataram Yosef Dwi Irwan menyebutkan total temuan produk ilegal dan kandungan bahan kimia obat ini sebanyak 70 item (2732 pcs) dengan total nilai ekonomi sebesar Rp 400.681.600,- Kemudian dari 40 saran distribusi obat bahan alam (produk herbal) dan suplemen kesehatan hasil pengawasan, terdapat 31 sarana memenuhi ketentuan atau sebanyak 78% dan 9 sarana lainnya tidak memenuhi ketentuan, yakni sebesar 22%.
“Dari 9 sarana yang tidak memenuhi ketentuan ini, 1 sarana ditindaklanjuti secara pro jussticia”, jelas Yosef saat menggelar press release pagi td di Aula BBPOM Mataram, Kamis (19/9).
Selanjutnya produk yang ditemukan tersebut, dimusnahkan oleh pemilik sarana (pedagang) dengan disaksikan oleh petugas pemeriksa. Kemudian pemilik sarana diberikan sanksi administratif dan membuat pernyataan untuk selanjutnya tidak tidak melakukan pelanggan ini lagi.
“Apabila dalam pemeriksaan selanjutnya masih ditemukan pelanggan yang sama, maka akan diberikan sangsi yang lebih tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, kata Yosef. (AL-03)