Menu

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Kesehatan

Balai Besar POM Mataram Temukan 70 Jenis Produk Ilegal Mengandung Bahan Kimia Obat

badge-check


					Balai Besar POM Mataram Temukan 70 Jenis Produk Ilegal Mengandung Bahan Kimia Obat Perbesar

MATARAM — Selama operasi periode minggu ketiga dan keempat bulan Agustus 2024, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Mataram menemukan puluhan produk tanpa izin edar (ilegal) dan atau mengandung bahan kimia obat beredar di pasaran.

Keseluruhan produk ilegal dan mengandung bahan kimia obat ini ditemukan saat BBPOM Mataram melakukan pengawasan di depot/kios jamu, toko herbal, toko obat, agen distributor suplemen kesehatan serta sarana lain yang mendistribusikan sediaan obat bahan alam dan suplemen kesehatan.

Kepala BBPOM Mataram Yosef Dwi Irwan menyebutkan total temuan produk ilegal dan kandungan bahan kimia obat ini sebanyak 70 item (2732 pcs) dengan total nilai ekonomi sebesar Rp 400.681.600,- Kemudian dari 40 saran distribusi obat bahan alam (produk herbal) dan suplemen kesehatan hasil pengawasan, terdapat 31 sarana memenuhi ketentuan atau sebanyak 78% dan 9 sarana lainnya tidak memenuhi ketentuan, yakni sebesar 22%.

“Dari 9 sarana yang tidak memenuhi ketentuan ini, 1 sarana ditindaklanjuti secara pro jussticia”, jelas Yosef saat menggelar press release pagi td di Aula BBPOM Mataram, Kamis (19/9).

Selanjutnya produk yang ditemukan tersebut, dimusnahkan oleh pemilik sarana (pedagang) dengan disaksikan oleh petugas pemeriksa. Kemudian pemilik sarana diberikan sanksi administratif dan membuat pernyataan untuk selanjutnya tidak tidak melakukan pelanggan ini lagi.

“Apabila dalam pemeriksaan selanjutnya masih ditemukan pelanggan yang sama, maka akan diberikan sangsi yang lebih tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, kata Yosef. (AL-03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Balai Besar POM dan Pemkot Mataram Perketat Pengawasan Pangan Siap Saji Kekinian

8 April 2026 - 18:31 WIB

Balai Besar POM Mataram Temukan Pangan Mengandung Boraks Beredar di Pasar Tradisional

6 Maret 2026 - 13:08 WIB

Balai Besar POM Mataram Ungkap Dugaan Produksi dan Distribusi Kosmetik Ilegal di Lombok Timur

28 Februari 2026 - 21:01 WIB

Balai Besar POM Mataram Intensif Pengawasan Pangan Jelang Nataru 2026, Ditemukan 8 Item Produk Kadaluwarsa

18 Desember 2025 - 18:03 WIB

BGN Godok Rekomendasi 2026, Pokmas dan UMKM Didorong Jadi Kekuatan Program Gizi

18 Desember 2025 - 16:55 WIB

Trending di Kesehatan