
Lombok Barat– Sebanyak 34 warung dan kafe tanpa izin perdagangan (Ilegal) di Desa Suranadi, Kecamatan Narmada, Lombok Barat ditutup oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Tim gabungan terdiri dari Satuan Pol PP Kabupaten Lombok Barat bersinergi dengan Pol PP Provinsi NTB beserta TNI Polri serta instansi terkait melakukan penutupan dan penyegelan terhadap warung dan kafe ilegal tersebut pada Rabu (28/12/2022). Petugas gabungan ini terdiri 110 anggota Polresta Mataram, 6 anggota Denpom, 30 anggota Kodim 1606/Mataram, 17 anggota Sat Pol PP NTB, 65 anggota Sat Pol PP Lombok Barat, 21 Kades se Kecamatan Narmada, serta 130 Linmas Kecamatan Narmada.
Kapolsek Narmada Kompol I Nyoman Nursana mengatakan bahwa kegiatan penutupan warung dan kafe ilegal di Desa Suranadi merupakan perintah Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.” Polri selaku penunjang pekerjaan pemerintah turut serta melaksanakan apa yang telah diprogramkan oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Barat,” jelasnya.
Ada 34 Warung dan kafe di wilayah Desa Suranadi tidak memiliki surat izin perdagangan. Selanjutnya dilakukan penutupan ditutup dengan memasang garis Pol PP. Garis tersebut akan dikontrol melalui patroli rutin yang dilakukan baik oleh Pol PP maupun dari Polsek. Sesuai arahan pimpinan apel sebelum penutupan, jika ada ditemukan garis Pol PP yang sengaja dirusakkan baik oleh pemilik atau oknum siapapun maka Pemerintah Lombok Barat akan melaporkannya ke polisi untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. “Berdasarkan laporan yang kami terima seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar hingga selesai dan sebanyak 34 warung dan kafe ilegal tersebut telah diberi garis Pol PP sebagai tanda penyegelan,”tutupnya.(AL-03)