MATARAM — Dinas Perhubungan (Dishub) meminta perusahaan pelayaran agar tidak lagi menyewakan bantal, mtras, tikar, maupun kamar tidur kepada pengguna jasa (penumpang) kapal.
Selain itu, dilarang menarik biaya dalam bentuk apapun kepada penumpang, seperti pengisian daya telepon seluler (HP) dan/atau elektronik lainnya.
Hal ini disampaikan Dinas Perhubungan Provinsi NTB melalui surat himbauan kepada pimpinan perusahaan pelayaran yang beroperasi di lintas penyebrangan Kayangan-Pototano.
Surat himbauan ini dilayangkan pada hari Minggu, 20 Februari 2025 dengan nomor surat 500.11/226/Dishub/III.
Selanjutnya, bagi kapal atau perusahaan yang masih melakukan praktik sebagaimana disebutkan di atas, maka Dinas Perhubungan akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. (AL-03)