Beranda Hukrim Dilaporkan Ketua DPRD NTB, Direktur LSM Logis Ditahan Polda

Dilaporkan Ketua DPRD NTB, Direktur LSM Logis Ditahan Polda

0
Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Logis, Fihiruddin dibawa penyidik ke Rutan Polda NTB. (istimewa)

MATARAM–Setelah menjalani pemeriksaan oleh Polda NTB, akhirnya Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Logis, Fihiruddin selaku tersangka kasus UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dijebloskan ke tahanan.

Fihiruddin menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (6/1/2022) mulai pukul 14.00 WITA hingga pukul 18.45 WITA. Penyidik lalu membawanya ke Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda NTB untuk menjalani proses penahanan.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto yang dikonfirmasi membenarkan penahanan Fihir itu selama 20 hari ke depan. Penyidik kata Artanto memiliki pertimbangan untuk melakukan penahanan. ”Sudah ditahan,” katanya.

Fihiruddin ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran UU ITE oleh Polda NTB atas laporan Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaidah. Laporan ini buntut atas ciutan Fihiruddin di WA Group yang mempertanyakan soal isu ada tiga anggota DPRD NTB yang ditangkap di Jakarta terkait kasus narkoba. Namun tiga anggota itu bebas setelah ditebus uang Rp 150 juta per orang.

Pertanyaan WhatsApp terlapor ini lantas menyebar dan menjadi polemik di masyarakat. Lantas Ketua DPRD NTB melayangkan laporan ke polisi pada 17 Oktober 2022. Laporan itu diklaim atas dasar kesepakatan bersama anggota dan pimpinan DPRD NTB. Sebelum dilaporkan, Fihir tidak mengindahkan somasi yang dilayangkan DPRD NTB dalam 2×24 jam terkait pertanyaan melalui grup WhatsApp yang viral.

Atas penahanannya itu Fihir mengatakan apa yang dilakukan merupakan sebuah perjuangan. Akan tetapi, dirinya merasa bersedih apabila tidak ada lagi aktivis yang berani lagi untuk bersuara. Biarkan saya jadi martil perjuangan demokrasi di NTB ini,” tegasnya.

Penasehat hukum tersangka, Muhammad Ihwan mengatakan, pihaknya akan mengambil langkah hukum atas penahanan kliennya dengan mengajukan prapradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Lalu dalam waktu dekat, pihaknya juga akan mengajukan penangguhan penahanan. ”Untuk saat ini kita ikuti proses hukum yang ada, sambil kita siapkan langkah-langkah selanjutnya,” jelasnya. (AL-03)

Artikulli paraprakViral Video Duta Sheila On 7 Berbahasa Sasak
Artikulli tjetërAnies Baswedan akan ke NTB Tanggal 30 Januari 2023

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini