Menu

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Hukrim

Ormas dan Aktivis Keluarkan Pernyataan Sikap atas Penahanan M Fihiruddin

badge-check


					Sejumlah aktivitas mengeluarkan pernyataan bersama atas penahanan Fihirudin. (Dar Panji/ayolombok.co.id) Perbesar

Sejumlah aktivitas mengeluarkan pernyataan bersama atas penahanan Fihirudin. (Dar Panji/ayolombok.co.id)

MATARAM – Menyikapi ditahannya Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Logis, Fihiruddin selaku tersangka kasus UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE), sejumlah organisasi masyarakat dan aktivis mengeluarkan pernyataan bersama.

Aktivis sekaligus Ketua Partai PSI NTB Dian Sandi Utama menjelaskan, sebagai generasi muda, dia bersama komponen masyarakat sipil bertekad mengawal demokrasi agar kehidupan yang berlandaskan pada nilai-nilai kemerdekaan tetap terjaga dengan baik. ”Kami harus memastikan kebebasan berpendapat, mangkritik pejabat publik dan free of speech masih hidup di Nusa Tenggara Barat karena hal tersebut adalah prinsip dasar demokrasi,” tegasnya.

Menurutnya, apa yang telah dilakukan oleh DPRD NTB secara kelembagaan dengan melaporkan aktivis atas kritik yang disampaikannya adalah sikap yang mengancam kehidupan berdemokrasi di NTB. Hal ini tentu hmenjadi momok yang sangat menakutkan dan bisa menimpa siapa saja   di masa yang akan datang. ”Dan pada akhirnya ini bukan soal Fihir semata, melainkan tentang masa depan kita bersama. Langkah-langkah hukum berada di tim hukum yang membela saudara M Fihiruddin. Sedangkan kami konsen terhadap perlawanan kepada 65 anggota DPRD NTB yang menurut kami telah secara bersama-sama berupaya merusak kehidupan berdemokrasi di Nusa Tenggara Barat,” jelas Sandi.

Sementara Ketua MPW Pemuda Pancasila (PP) NTB Eddy Sophian mengungkapkan, bahwa dirinya sudah berkomunikasi dengan Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) MPW Pemuda Pancasila NTB dan kuasa hukum Fihir. Selain itu juga, pihaknya telah bersurat ke Majelis Pimpinan Pusat Pemuda Pancasila terkait penahanan Fihir. “Langkah-langkah organisasi ini sudah siap untuk bagaimana caranya saudara Fihir akan bisa juga  penangguhan,” ungkapnya.

Ke depan Pemuda Pancasila bersama aktivis dan sahabat-sahabat M Fihiruddin segera akan membentuk sebuah gerakan untuk menyampaikam aspirasi kepada DPRD NTB. “Jadi pada saat ini kekuatan harus kita siapkan, dalam arti kita melakukan apapun harus tidak sembrono karena ranah hukum sudah berjalan dengan baik, tinggal kita akan melakukan aspirasi itu bagaimana sikap dewan kepada rakyatnya,” tutup Eddy.

Fihiruddin ditahan di Polda NTB pada Jumat (6/1/2022) usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pelanggaran UU ITE oleh Polda NTB atas laporan Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaidah. Laporan ini buntut atas ciutan Fihiruddin di WA Group Pojok NTB tanggal 11 Oktober 2022. Dia

bertanya kepada  Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda yang saat itu ada atau menjadi anggota group POJOK NTB soal isu ada tiga anggota DPRD NTB yang ditangkap di Jakarta terkait kasus narkoba. Namun tiga anggota itu bebas setelah ditebus uang Rp 150 juta per orang. “Mohon penjelasan buk ketua @Isvie Rupaeda ada kabar angin yang masuk ke saya, kalau kemarin pada saat beberapa anggota DPRD prov kunker ke Jakarta, ada tiga orang diduga oknum anggota DPRD prov NTB keciduk memakai narkoba, dan ditebus Rp 150 juta/orang. Sayangnya diduga oknum anggota ini 2 orang dari partai berazas nasionalis religius dan 1 orang berazas nasionalis. Gawat mental wakil kita,” kata Fihiruddin di WhatsApp Group itu.

 

Pertanyaan WhatsApp terlapor ini lantas menyebar dan menjadi polemik di masyarakat. Lantas Ketua DPRD NTB melayangkan laporan ke polisi pada 17 Oktober 2022. Laporan itu diklaim atas dasar kesepakatan bersama anggota dan pimpinan DPRD NTB. Sebelum dilaporkan, Fihir tidak mengindahkan somasi yang dilayangkan DPRD NTB dalam 2×24 jam terkait pertanyaan melalui grup WhatsApp yang viral. (AL-05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Janji Kerja ke Jepang Berujung Kasus, Polda NTB Jerat Pengelola LPK di Mataram

29 Juni 2026 - 18:40 WITA

Polda NTB Ungkap 163 Kasus 3C, 212 Tersangka Diamankan Beserta Barang Bukti

29 Juni 2026 - 16:21 WITA

Tangkap 574 Bandar Narkoba, Polda NTB Musnahkan 2,4 Kg Shabu dan Ribuan Botol Miras

26 Juni 2026 - 15:21 WITA

Tiga Orang di Babakan Digrebek Polisi Saat Asyik Pesta Sabu

20 Juni 2026 - 13:03 WITA

Warga Karang Bagu Ditangkap Polisi, Diduga Jadi Pengedar Sabu

15 Juni 2026 - 19:40 WITA

Trending di Hukrim