
MATARAM–Tarif baru penyeberangan kapal di Pelabungan Kayangan – Pototano mulai berlaku Kamis (12/1/2023).
Kenaikan tarif penyeberangan ini sudah ditandatangani Gubernur NTB Zulkieflimansyah pada tanggal 3 Januari 2023. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) NTB Lalu Mohammad Faozal mengatakan, tarif baru mengalami penyesuaian rata-rata 10,42 persen. Angka tersebut telah disepakati bersama Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Ferry (Gapasdap), Organisasi Angkutan Darat (Organda), hingga Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Angka kenaikan tarif total sebesar 10,42 persen tersebut mengadopsi 42 persen dari hasil perhitungan harga pokok produksi (HPP). Juga telah mengakomodir usulan, masukan, pendapat, dan keinginan berbagai pihak. Termasuk soal inflasi yang terjadi di NTB.
Kenaikan harga tiket ini bervariasi. Untuk harga tiket pejalan kaki, penumpang dewasa tidak berubah tetap Rp 18.800 per orang. Begitu juga dengan penumpang bayi harga tiketnya masih Rp 5.200 per orang.
Untuk penyeberangan regular kendaraan golongan I, yaitu sepeda naik menjadi Rp 32 ribu dari sebelumnya Rp 30 ribu. Kendaraan golongan dua, yakni sepeda motor naik sebanyak Rp 6.900, dari harga Rp 68.100 menjadi Rp 75.000. Sedangkan harga tiket untuk kendaraan golongan III, yakni sepeda motor di atas 500 cc naik menjadi Rp 130.000 dari sebelumnya Rp 110.810.
Kendaraan golongan IV, yakni mobil PNP sampai 5 m naik menjadi Rp 563.000 dari sebelumnya Rp 505.700. Dan harga tiket untuk kendaraan pikap Rp 502 ribu dari sebelumnya Rp 471.800 ribu. Selanjutnya, harga tiket penyeberangan untuk bus sedang naik menjadi Rp 893 ribu dari sebelumnya hanya Rp 792.800. Kendaraan truk sedang, dari harga tiket Rp 709.600 naik menjadi Rp 760.000, bus besar dari Rp 1.177.400 menjadi Rp 1.307.000. Kemudian truk besar dari Rp 1.078.600 menjadi Rp 1.223.000.
Kini harga tiket untuk truk tronton ukuran 10-12 m dari Rp 1.758.600 menjadi Rp 1.869.000, truk tronton ukuran 12-16 m dari Rp 1.945.000 menjadi Rp 2.153.000. Serta truk tronton lebih dari 16 m harga tiketnya naik menjadi Rp 2.265.000 dari sebelumnya hanya Rp 2.004.600.
Ketua Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyebrangan (Gapasdap) Kayangan, Iskandar mengatakan, kenaikan harga tiket penyeberangan ini imbas kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) pada 3 September 2022 lalu yang mengakibatkan kerugian yang cukup besar pada perusahaan. Beban biaya operasional tidak sebanding dengan pendapatan. ”Lonjakan operasional kapal mencapai 15 persen dari biasanya,” katanya. (AL-03)