Menu ✖

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Hukrim

Perempuan di Lombok Tengah Ini Gantung Diri di Dalam Kamar

badge-check

LOMBOK TENGAH–Warga Dusun Repuk Tunjang Timur, Desa Taman Indah, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah geger.

Seorang warganya berinisial H (47 tahun) ditemukan meninggal gantung diri pada sebuah trali jendela kamar dengan posisi berlutut, Rabu (8/01/2023).
Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kapolsek Pringgarata AKP Sulyadi Muchdip dalam keterangan resminya membenarkan kejadian tersebut.

Sulyadi menyampaikan kronologisnya, sekitar pukul 16.00 Wita anak korban inisial NS (10 tahun) melihat korban dalam kondisi leher tergantung dengan menggunakan tali nilon. Mengetahui peristiwa tersebut anak korban kemudian memberitahukan kepada R perempuan (44 tahun) yang merupakan adik korban.

Mendapatkan informasi tersebut selanjutnya R langsung menuju lokasi. Sesampainya di TKP, R melihat korban tergantung. Dia kemudian berteriak meminta pertolongan serta berusaha menurunkan korban. R sempat berupaya memberikan pertolongan dengan cara menyiramkan air ke badan korban namun tidak ada reaksi.

Mendapatkan laporan tentang kejadian tersebut anggota Polsek Pringgarata langsung menuju TKP. “Berdasarkan keterangan saksi, pada saat korban diturunkan dari bagian anus mengeluarkan tinja,” kata Sulyadi Muchdip.

Kemudian anggota Polsek menghubungi tim medis Puskesmas Pringgarata untuk dilakukan pemeriksaan fisik/visum Luar. Adapun dari hasil pemeriksaan tim medis menemukan adanya luka lecet pada bagian leher yang diduga bekas jeratan.

Menurut pengakuan keluarga, selama ini korban mengidap penyakit diabetes sekitar 1 tahun. Korban juga pernah melakukan upaya bunuh diri dengan cara melompat ke dalam sumur namun dapat digagalkan oleh saudara korban yang paling kecil inisial A. Selama ini korban tinggal di rumah R. Korban sudah menikah namun tidak tinggal dalam satu rumah. Keluarga korban menolak untuk dilakukan outopsi yang dibuktikan dengan penandatanganan surat penolakan dan menerima kejadian tersebut sebagai sebuah musibah. (AL-05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Lombok Utara Bongkar Jaringan Budidaya Magic Mushroom di Gili Trawangan, 6 Orang Ditangkap

16 September 2026 - 20:48 WITA

Kawal Laporan di Polresta Mataram, Kuasa Hukum Ibu Lusi Harapkan Keadilan dan Kepastian Hukum

12 September 2026 - 13:43 WITA

Ny. Lusy Minta Polda NTB Bongkar Alasan Laporannya Dihentikan di Polres Sumbawa Barat

11 September 2026 - 22:32 WITA

Niat Hindari Macet, 4 Pengendara di Bima Malah Terciduk Bawa 313 Butir Ekstasi

9 September 2026 - 21:24 WITA

Dituduh Jadi Aktor Intelektual Penyebaran Data Pribadi, Kabag Kesra Bima Dilaporkan ke Polda NTB

9 September 2026 - 13:58 WITA

Trending di Hukrim