Menu ✖

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Hukrim

Alasan Tebus Gadai HP, Seorang Pemuda Nekat Curi Satu Karung Kacang

badge-check


					Pelaku AR alias Agung saat diamankan diamankan di Polsek Sandubaya. (foto istimewa) Perbesar

Pelaku AR alias Agung saat diamankan diamankan di Polsek Sandubaya. (foto istimewa)

MATARAM—Tim Opsnal Polsek Sandubaya Polresta Mataram Polda NTB mengamankan seorang pemuda AR alias Agung (18 tahun) nekat mencuri sekarung kacang seberat 25 kilogram di Pasar Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, Kamis (26/1/2023).

Menurut keterangannya warga Kelurahan Sandubaya, Kota Mataram yang sehari-hari bekerja sebagai buruh ini mengaku mencuri untuk menebus ponsel pinjaman milik temannya itu sempat AR gadaikan.

Kapolsek Sandubaya, Kompol M. Nasrullah, SIK mengungkap bahwa AR mencuri kacang sekarung seberat 25 kilogram di bus yang sedang parkir di Pasar Bertais. “Saat itu para pekerja sedang beristirahat, AR berinisiatif menggunakan cutter untuk mencuri kacang seberat 25 kilogram yang masih dibungkus,” ungkap Nasrullah, Jumat (27/1/2023) saat konferensi pers di Polsek Sandubaya didampingi penyidik.

Dijelaskan AR kemudian menjual kacang tersebut ke salah seorang ibu yang juga berjualan di Pasar Mandalika pada hari yang sama. ” Saya jual seharga Rp 600 ribu ke Ibu Haji,” pengakuan AR.

Usai penyidikan, Polsek Sandubaya kemudian menangkap AR dan mengakui perbuatannya telah menggunakan uang yang dimaksud untuk kebutuhan sehari-hari, namun ponsel yang digadaikan belum sempat ditebus, terang Kompol Nasrullah. Kini AR dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (AL-05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Lombok Utara Bongkar Jaringan Budidaya Magic Mushroom di Gili Trawangan, 6 Orang Ditangkap

16 September 2026 - 20:48 WITA

Kawal Laporan di Polresta Mataram, Kuasa Hukum Ibu Lusi Harapkan Keadilan dan Kepastian Hukum

12 September 2026 - 13:43 WITA

Ny. Lusy Minta Polda NTB Bongkar Alasan Laporannya Dihentikan di Polres Sumbawa Barat

11 September 2026 - 22:32 WITA

Niat Hindari Macet, 4 Pengendara di Bima Malah Terciduk Bawa 313 Butir Ekstasi

9 September 2026 - 21:24 WITA

Dituduh Jadi Aktor Intelektual Penyebaran Data Pribadi, Kabag Kesra Bima Dilaporkan ke Polda NTB

9 September 2026 - 13:58 WITA

Trending di Hukrim