MATARAM— Mantan Bupati Lombok Barat H Zaini Arony bakal bertarung menjadi senator dari Provinsi NTB.
Zaini akan maju pada pemilu 2024 sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari daerah pemilihan (dapil) NTB. Mantan Ketua DPD Partai Golkar NTB ini sudah mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) NTB. Sebagai mantan Bupati Lombok Barat, keikutsertaan Zaini akan menambah ketat persaingan memperebutkan empat kursi DPD RI dapil NTB. Apalagi mengingat Lombok Barat sejauh ini belum pernah menempatkan wakilnya sebagai anggota DPD RI.
Selain Zaini, empat anggota DPD RI asal NTB saat ini yakni H Achmad Sukisman Azmy, HL Suhaimi Ismy, Evi Apita Maya dan TGH. Ibnu Halil juga akan maju kembali. Selanjutnya ada nama-nama seperti Nurdin Ranggabarani mantan anggota DPRD NTB Nurdin Ranggabarani dan tokoh NW TGH Lalu Gede Muhammad Ali Wirasakti Amir Murni.
Komisioner KPUD Provinsi NTB, Agus Hilman menjelaskan, sudah ada sekitar 23 bakal calon (balon) anggota DPD RI yang sudah mendaftar. Mereka yang sudah mendaftar ini selanjutnya diberikan akses untuk menginput syarat dukungan. ”Mereka sudah diberikan akses (menginput persyaratan) ke silon dari tanggal 6 hingga 29 Desember 2022,” jelasnya.
Berdasarkan kepada keputusan KPU nomor 478 tahun 2022 tentang penetapan jumlah dukungan minimal dan sebaran sebagai pemenuhan persyaratan dukungan minimal untuk balon DPD RI, maka syarat minimal dukungan yang harus dipenuhi yakni sebanyak 2000 dukungan. Dukung 2.000 orang itu, juga minimal harus tersebar paling sedikit di 50 persen dari jumlah Kabupaten/Kota, atau untuk NTB tersebar minimal di lima kabupaten/kota. Dukungan tersebut nantinya akan diverifikasi administrasi dan juga faktual oleh KPU. Dari hasil verifikasi administrasi dan faktual tersebut, selanjutnya ditetapkan apakah persyaratan dukungan berstatus memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS).
Jika syarat dukungan itu berstatus MS, maka yang bersangkutan berhak untuk daftar sebagai calon anggota DPD RI pada Pemilu 2024. Sebaliknya, jika TMS maka yang bersangkutan gugur. Alias tidak bisa daftar sebagai calon DPD RI. Pendaftaran calon DPD RI akan dilakukan tanggal 1 – 16 Mei 2023.(al-01)