MATARAM – Dua dari 24 bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dapil NTB yang sudah mengajukan persyaratan dukungan minimal, pernah menjalani hukuman penjara.
Mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony pernah menjalani hukuman penjara karena terjerat kasus korupsi perizinan penggunaan pemanfaatan lahan di tahun 2012 dan pemerasan calon investor senilai Rp 1,4 miliar. Zaini divonis hukuman 7 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali, pada 8 Januari 2016. Setelah menjalani hukumannya, Zaini bebas murni pada tanggal 15 Maret 2022 lalu.
Lalu balon DPD RI lainnya, Muhir, SKep Ners pernah menjalani hukuman penjara setelah terkena operasi tangkap tangan ( OTT) pungutan liar (pungli) dana rehabilitasi sekolah pascagempa NTB pada tang 14 September 2018. Muhir yang ditangkap saat menjabat anggota DPRD Mataram dari Fraksi Golkar divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Dia terbukti menerima suap atau pungli Rp 31 juta terhadap H Sudenom selaku Kadis dan Catur Totok, staf PNS di Disdik Kota Mataram, yang waktu itu diposisikan sebagai calon kontraktor proyek. Setelah menjalani hukuman, dia bebas pada tanggal 14 September 2020.
Lalu apakah keduanya dibolehkan mengikuti ikut pencalonan DPD RI di pemilu 2024?. Divisi Hukum dan Pengawasan KPU NTB Yan Marli, M.Pd, MM.Pd menjelaskan, bakal calon anggota DPD RI yang pernah terjerat hukum bisa mencalonkan dirinya berdasarkan PKPU Nomor 31 Tahun 2018, dengan syarat harus mengakui secara jujur kepada publik dan mengumumkannya kalau yang bersangkutan adalah mantan terpidana. Kecuali mantan narapidana yang terlibat kasus kejahatan berulang-ulang. ”Sebelumnya berdasarkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 bakal calon peserta pemilu yang pernah terjerat hukum, tidak diperbolehkan sebagai peserta pemilu, namun berdasarkan putusan Mahkamah Agung PKPU nomor 20 tahun 2018 direvisi menjadi PKPU Nomor 31 Tahun 2018 maka diperbolehkan dengan ketentuan syarat,” tutup Yan.
Pada pasal 45A ayat 1 PKPU Nomor 31 Tahun 2018 disebutkan :
Bakal calon yang merupakan mantan narapidana korupsi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dinyatakan memenuhi syarat, dan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota memasukkan ke dalam DCT.
Pada ayat 2 disebutkan : Bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam formulir Model BB.1 dengan melampirkan:
- surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan yang menerangkan bahwa bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
- salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
- surat dari pemimpin redaksi media massa lokal atau nasional yang menerangkan bahwa bakal calon telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana; dan
- bukti pernyataan atau pengumuman yang ditayangkan di media massa lokal atau nasional. (AL-05)