Beranda Hukrim Pengedar Sabu Antar Provinsi Ditangkap

Pengedar Sabu Antar Provinsi Ditangkap

0
Wakapolresta Mataram AKBP Syarif Hidayat SIK saat jumpa pers penangkapan pelaku narkoba. (istimewa)

Pengedar Sabu Antar Provinsi Ditangkap

MATARAM – Tim opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram menangkap seorang pria berinisial Z, Pria 40 tahun, alamat Labuapi, Kabupaten Lombok Barat
di Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, kecamatan Cakranegara Kota Mataram belum lama ini.

Wakapolresta Mataram AKBP Syarif Hidayat SIK didampingi Kasat Narkoba Polresta Mataram, Kasi Humas Polresta Mataram serta KBO Sat Resnarkoba Polresta Mataram di Polresta Mataram menjelaskan, penangkapan itu atas informasi yang diterima dan hasil penyelidikan tim opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram. Setelah dilakukan penangkapan, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu di sekitar lokasi. Dari hasil pengembangan tim opsnal mendapat informasi adanya keterkaitan terduga lain di lokasi berbeda di salah satu kos-kosan di Lingkungan Bebidas, Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Mataram. ”
Atas hasil pengembangan tersebut tim menuju lokasi yang dimaksud. Kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan aparat lingkungan setempat ditemukan beberapa barang bukti seperti sabu, alat konsumsi dan alat komunikasi yang diduga sebagai sarana dalam mendapatkan sabu,” jelasnya.

Petugas mengamankan empat orang di lokasi untuk diperiksa lebih lanjut, yaitu AL,pria (40 tahun) dengan alamat Medan, Sumatera Utara.
IF, pria (31 tahun) alamat Sekotong, Lombok Barat. EPS, perempuan (31 tahun) alamat Kelurahan Karang Taliwang, Cakranegara, dan M pria (40 tahun) alamat Kelurahan Sekarbela, Kota Mataram. “TKP pertama di Karang Bagu mengamankan satu tersangka, kemudian di TKP kedua di wilayah Pagesangan diamankan 4 orang tersangka yang salah satunya perempuan,”jelas Wakapolresta.

Dari hasil penggeladah di kedua TKP tim opsnal mengamankab barang bukti sabu total seberat 125,2 gram brutto. Kemudian diamankan pula beberapa alat komunikasi, alat konsumsi serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil bisnis sabu. “Dari penggeledahan kami menemukan barang bukti yang dimaksud, kemudian bersama barang bukti tersebut para tersangka di bawa ke Mapolresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,”ucap Syarif.
Para tersangka saat ini sudah diamankan bersama barang bukti. Selanjutnya tersangka dikenakan pasal 114 (2), dan atau 112 (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

 

Sementara itu Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SIK mengatakan, pihaknya telah lama melakukan penyelidikan terhadap para tersangka namun tersangka yang dimaksud juga cukup lihai.
Barang bukti yang diamankan itu, masuk dari luar NTB dan yang berhasil diamankan merupakan sisa sabu yang sebagian telah dikonsumsi atau diduga telah terjual. ”AL ini pengedar antar provinsi. Menurut pengakuan dia disuru seseorang mengantar barang tersebut ke Lombok dengan dijanjikan upah Rp 5 juta,”jelas Yogi.

Pada kesempatan itu Kasat juga berpesan kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah percaya bila ada oknum yang mengaku bisa membebaskan tersangka. Masyarakat diharapkan berhati-hati dan segera mencari kebenaran informasi tersebut di Polresta Mataram.(AL-05)

Artikulli paraprakHati-Hati Nitrogren Cair Pada Ciki Ngebul, Ini Bahayanya
Artikulli tjetërRektor UIN Prof Masnun Didukung jadi Penjabat Gubernur NTB

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini