MATARAM – Satuan Resnarkoba Polresta Mataram berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan barang bukti cukup banyak.
Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan empat terduga pelaku di tiga lokasi berbeda di wilayah hukum Polresta Mataram, Minggu lalu (22/01/2023). Di Tempat Kejadian Perkara (TKP) I di lingkungan Moncok, Kelurahan Pajarakan Kecamatan Ampenan, polisi mengamankan 2 terduga yaitu S (58 tahun), pria dengan alamat KTP Kelurahan Pajarakan Karya, Kecamatan Ampenan, dan SB (43 tahun), pria, beralamat di Kelurahan Gomong, Kecamatan Selaparang.
Kemudian dilakukan pengembangan ke TKP II di lingkungan Arong-arong, Dasan Agung, Kecamatan Selaparang berhasil mengamankan satu terduga yakni S (52 tahun), pria, alamat Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang.
Sedangkan dari hasil pengembangan di TKP III di lingkungan Pejeruk, kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang dan berhasil mengamankan SB (43 tahun),pria, alamat Gomong, Kecamatan Selaparang.
Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SIK menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut atas informasi yang diterima dari masyarakat. Tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan para terduga pelaku di masing-masing TKP. Polisi lalu melakukan penggeledahan. Dari keempat terduga diperoleh barang bukti 5 Kg ganja, 13,74 gram sabu, alat komunikasi, alat-alat konsumsi, serta sejumlah uang tunai. Barang Bukti tersebut kemudian diamankan bersama para terduga.
“Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Polresta Mataram untuk menjalani proses lebih lanjut,”jelasnya.
Kepada para terduga diancam pasal 114, 112 dan atau 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara dan atau rehabilitasi. (AL-05)