MATARAM – Tim Puma Polresta Mataram Polda NTB berhasil menyita sepuluh unit sepeda motor dari pelaku pencurian sepeda motor yang juga bertindak sebagai penadah pada Kamis (2/2/2023) sekitar pukul 20.00 Wita.
Kasat Reskrim Kompol Kadek Adi Budi Astawa ST SIK mengatakan, kendaraan itu diamankan dari pelaku berinisial SP alias Andre (26 tahun) asal Dusun Lomban Bangket, Desa Jurang Jaler, Kecamatan Praya Tengah, Lombok Tengah. Pengungkapan ini berawal dari laporan Lalu Taufik Wahyudi (20 tahun) warga Dasan Timba Rupa Seimbang, Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur. Dia kehilangan motor miliknya di Jalan Kerta Negara 2, Gang Sila Ukir 2, Kelurahan Tanjung Karang, Kecamatan Sekrabela, Kota Mataram, Rabu (1/2/2023).
Awalnya korban sampai di kos pada pukul 22.30 Wita. Selanjutnya korban memarkirkan SPM miliknya di halaman parkiran kos dalam keadaan terkunci stang. Kemudian korban masuk ke dalam kamar kos untuk beristirahat. ”Pada saat pelapor terbangun dan keluar dari kamar kos, korban mengetahui sepeda motornya miliknya sudah tidak ada di tempat dan hilang di tempat perkiran kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Mataram,” terang Kompol Kadek
Polisi yang menerima laporan lalu melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap SP alias Andre di rumahnya. Dari penangkapan itu, polisi juga mengamankan sepeda motor hasil curian lainnya. “Jadi, seluruh barang bukti kami sita dalam aksi penangkapan Andre di rumahnya. Sepuluh kendaraan ini ditemukan tersimpan dalam gudang di samping rumah pelaku,” jelas Kompol Kadek.
Polisi pun meyakinkan bahwa kendaraan tersebut hasil tindak pidana pencurian karena tidak ada kelengkapan dokumen. Bahkan, kata
dia, salah satu petugas telah melakukan cek nomor rangka dan mesin milik korban yang hilang di wilayah hukum Polresta Mataram. “Hasilnya sesuai, nomor rangka dan mesin cocok. Salah satu kendaraan yang kami sita ini yang hilang pada tanggal 2 Februari 2023. Laporan korban sudah kami pegang,” ucapnya
Selanjutnya Tim Puma Polresta Mataram membawa terduga pelaku beserta barang bukti ke Mako Polresta Mataram untuk dilakukan proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.(AL-05)