Beranda Headline PT AMG Dinilai Wanprestasi, Izin Pertambangan Pasir Besi Otomatis Batal

PT AMG Dinilai Wanprestasi, Izin Pertambangan Pasir Besi Otomatis Batal

0
H Hafsan Hirwan,SH. (foto istimewa)

LOMBOK TIMUR–Izin pertambangan pasir besi PT Anugerah Mitra Graha (AMG) di Dusun Dedalpak Kecamatan Pringgabaya yang diterbitkan Pemkab Lombok Timur tahun 2011 lalu dengan sendirinya batal.

Perusahaan ini tidak melakukan aktivitas pertambangan cukup lama sejak izin dikantongi. Hal itu disampaikan praktisi hukum yang juga Direktur Lens@ RAKYAT, H Hafsan Hirwan, SH. Dalam pandangannya, PT AMG dinilai wanprestasi (ingkar janji) dengan tidak melakukan aktivitas pertambangan sesuai izin yang dimiliki. ”Secara otomatis batal. Dalam klausul pemberin ijin tersebut, sudah sangat jelas,” katanya Rabu (15/2/2023).

Apalagi kata Hafsan, selama dua tahun tidak ada aktivitas pertambangan pasar besi sesuai izin yang diberikan pemerintah daerah. Maka, perjanjian kedua belah pihak yang saling mengikat ( Pacta Sunt Servanda) bagi Hafsan, tentunya tidak berlaku lagi. “Artinya, janji itu harus ditepati, tetapi dalam hal ini, pihak PT AMG sudah wanprestasi, dengan tidak menepati perjanjiannya dengan pemerintah daerah selaku pemberi izin,” katanya.

Kalaupun PT AMG mau melakukan aktivitas pertambangan pasir besi, menurut Hafsan, mestinya meminta perpanjangan, karena izin sebelumnya tidak berlaku lagi. Apalagi, sebutnya, PT AMG ini justru melakukan aktivitas penambangan itu pada pemerintahan berikutnya.

Bagi Hafsan, kegiatan pertambangan pasir besi ini aneh. Masalahnya, izin operasional didapatkan dari pimpinan daerah sebelumnya, tetapi aktivitasnya dilakukan pada kepemimpinan kepala daerah berikutnya. “Ini yang harus diluruskan, karena kalau aktivitas pertambangan dilakukan pada pimpinan daerah yang menerbitkan izin, tentu saja akan ditolak, karena pihak pemilik izin sendiri sudah dianggap wanprestasi,” katanya.

Kejati NTB tengah mengusut dugaan korupsi pertambangan pasir besi PT AMG di wilayah Pringgabaya. Kejati bahkan telah meningkatan penanganan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan berdasarkan Sprindik Nomor: Print-01/N.2/Fd.1/01/2023.

Setelah memeriksa dan meminta keterangan sejumlah pejabat Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB belum lama ini, giliran Sekretaris Daerah (Sekda) NTB Lalu Gita Ariadi, Bupati Lombok Timur HM Sukiman Azmy dan mantan Bupati Lombok Timur Ali Bin Dahlan yang dipanggil dan diminta keterangannya sebagai saksi, Senin (13/2/2023).

Kegiatan penambangan itu diduga dijalankan oleh perusahaan PT AMG dengan modal Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP). Perusahaan tersebut melakukan penambangan menggunakan “magnetic separator” atau mesin yang memanfaatkan daya tarik magnet untuk memisahkan material kandungan mineral.

Perusahaan ini mendapatkan IUP-OP tahun 2011 saat Sukiman Azmy menjabat sebagai Bupati Lombok Timur periode 2008-2013 nomor 2821/503/PPT.II/2011 dengan luas mencapai 1.348 hektar di Blok Dedalpak Kecamatan Pringgabaya.

Sukiman menyetujui peningkatan IUP untuk PT AMG berdasarkan hasil evaluasi yang menyatakan kegiatan eksplorasi telah memenuhi syarat. Namun, dari hasil pantauan dan evaluasi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB tahun 2021, izin kegiatan pertambangan dari perusahaan tersebut telah berakhir sejak perizinan sudah tidak lagi berada di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur tahun 2016.

Dari informasi yang dikumpulkan media, Kejati mengusut royalti yang tidak dibayarkan PT AMG ke kas negara. Selama tiga tahun melakukan ekploitasi berupa pertambangan pasir besi tahun 2019-2021, perusahaan ini tidak membayarkan kewajibannya ke negara.

Perusahaan ini juga tidak menyerahkan dokumen Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) ke pemda dengan tembusan Kementerian ESDM melengkapi izin yang dikantongi. Seharusnya dokumen ini menjadi dasar penghitungan besaran royalti yang harus dibayarkan. RKAB tak kunjung terbit hingga eksploitasi yakni penambangan pasir besi di Dedalpak, berlangsung tahun 2019 sampai tahun 2021. Bahkan ketika kewenangan izin pertambangan ditarik ke Pemprov tahun 2016, belum ada dokumen yang terbit, sehingga operasional PT AMG diduga tanpa dilengkapi dokumen ini.

Kejati lalu melakukan penyelidikan dan penyidikan. Apalagi ada informasi jika ada dugaan suap dalam proses operasional tambang ini. Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputera yang dikonfirmasi mengatakan, penyidik masih melakukan penyidikan. Sejumlah pihak sudah dipanggil untuk dimintai keterangannya, diantaranya sejumlah pejabat Dinas ESDM NTB, Sekretaris Daerah (Sekda) NTB Lalu Gita Ariadi, Bupati Lombok Timur HM Sukiman Azmy dan mantan Bupati Lombok Timur Ali Bin Dahlan. Mereka diminta keterangan sebagai saksi. “Sebagai saksi saja,” ujarnya. (AL-03)

Artikulli paraprakLahan Transmigran Jeringo Diklaim Yayasan Hamzanwadi, Bupati Sukiman Instruksikan Segera Diselesaikan
Artikulli tjetërUsut Dugaan Korupsi Pertambangan Pasir Besi PT AMG,Kejati Panggil PT Semen Baturaja

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini