LOMBOK TENGAH– Meski pernah dipenjara, IS pemuuda asal Kecamatan Praya, Lombok Tengah ini tidak kapok berurusan dengan polisi.
Tim Cobra Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah menangkap IS karena kembali tersandung kasus narkoba. “Terduga berinisial IS yang merupakan redivis kasus yang sama pada tahun 2020 lalu,” kata Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah IPTU Hizkia Siagian, SIK di Praya, Rabu (22/2).
IPTU Hizkia mengatakan pelaku ditangkap dengan barang bukti 15 gram sabu-sabu, pada hari Senin (20/2) di rumahnya. Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya seperti empat unit HP, uang tunai sejumlah Rp 400 ribu, satu buah timbangan digital, dua bendel plastik klip kosong dan serangkaian alat hisap.
Penangkapan tersebut, lanjut IPTU Hizkia, bermula dari laporan warga yang terusik dengan kegiatan pelaku. Kemudian tim melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku. “IS mengaku, barang bukti berupa sabu tersebut diperoleh dari temannya berinisial J di Masbagik, Kabupaten Lombok Timur,” ujar Hizkia. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (AL-05)