
LOMBOK TENGAH–Tim Resmob Polres Lombok Tengah bersama Unit Reskrim Polsek Kawasan Mandalika menangkap spesialis pencurian sepeda motor dengan sasaran wisatawan Jumat (24/02/2023) pukul 23.00 Wita.
Pelaku inisial SJ alias Suk, laki laki (22 tahun) dan N alias Idi, laki laki (30 tahun) warga Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah. Mereka mencuri sepeda motor wisatawan asing yang berlibur di kawasa Mandalika. Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kapolsek Kawasan Mandalika I Made Dimas Widyantara, SIK menjelaskan, korban merupakan seorang warga negara asing atas nama James John Meledandri, laki – laki, alamat sementara DHM Hotel, Dusun Kuta II, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah. Korban memakirkan sepeda motornya di dekat sebuah bangunan (Balawista) di pantai Kuta pada Sabtu (18/02/2023) sekitar pukul 14.00 Wita. Lalu korban dan temannya Nella turun ke pantai dan berjalan – jalan sekitar sekitar 700 meter.
Pada pukul 15.30 Wita korban kembali ke tempat memarkirkan sepeda motornya namun tidak menemukannya. Ia mencoba mencari sepeda motor tersebut di sekitar tempat parkir namun tidak menemukannya juga atau hilang. “Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 16 juta dan melaporkannya ke Polsek Kawasan Mandalika,”jelas AKP Dimas.
Setelah menerima laporan tentang kejadian tersebut, unit Reskrim Polsek Kawasan Mandalika bersama tim Resmob Polres Lombok Tengah melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi salah satu terduga pelaku inisial N alias Idi. Selanjutnya tim mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku N alias Idi yang saat itu sedang bersembunyi di rumah mertuanya di wilayah Kelurahan Gerantung, Kecamatan Praya Tengah. Tim mendatangi lokasi tersebut dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku N alias Idi.
Dari hasil introgasi awal terhadap N alias Idi, ia mengaku telah melakukan pencurian tersebut bersama terduga pelaku inisial SJ alias Suk. Petugas lalu melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah terduga pelaku SJ alias Suk di Desa Kuta. ”Dari hasil introgasi awal, terduga pelaku SJ alias Suk mengaku telah melakukan pencurian tersebut bersama dengan terduga pelaku N alias Idi,” jelasnya.
Kedua terduga pelaku juga mengaku pernah melakukan pencurian sepeda motor dengan target pengunjung tempat wisata di TKP berbeda di wilayah hukum Polres Lombok Tengah. Di Hotel Pullman Mandalika terduga pelaku berhasil mengambil 1 unit Sepeda Motor Honda Vario Matic terbaru. Di TKP Dusun Ngolang, Desa Kuta terduga pelaku berhasil mengambil 1 unit Sepeda Motor Honda Scoopy.
TKP Hotel Pullman Mandalika terduga pelaku berhasil mengambil 1 unit Sepeda Motor Honda Beat Streets. TKP Pantai Senek , Desa Kuta terduga pelaku berhasil mengambil 1 unit Sepeda Motor Honda Scoopy. TKP Kuta Paradise, Desa Kuta terduga pelaku berhasil mengambil 1 unit Sepeda Motor Honda Beat Digital. ”Kedua terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Kawasan Mandalika untuk di lakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” tambahnya.(AL-05)