MATARAM–Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda NTB berhasil mengungkap penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 9,5 kilogram (Kg).
Ganja itu diselundupkan seorang perempuan bernama Yani (37 tahun) asal Gampong Pulo Batee, Desa Pulo Batee, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Aceh. Pelaku ditangkap di Lembar, Lombok Barat Minggu (2/4/2023) sekitar pukul 17.00 WITA.
Direktur Resnarkoba Polda NTB Deddy Supriadi menjelaskan, rencananya ganja itu akan diserahkan ke seseorang begitu tiba di Lombok. Akan tetapi, pelaku tidak mengetahui dengan siapa orang akan menjadi temannya transaksi. Dia hanya diminta mengantarkan barang haram itu.
Yani menerima upah sebesar Rp 20 juta jika transaksi berhasil ditambah uang transportasi Rp 4 juta. ” Tersangka dikendalikan dari Sumatera,” terang Deddy.
Tersangka membawa ganja itu dari Aceh ke Lombok menggunakan jalur darat. Dari Aceh menuju NTB, tersangka menempuh perjalanan selama 7 hari menggunakan kendaraan bus. Modusnya ganja itu disembunyikan di dalam dua jerigen berwarna putih bertuliskan kecap asin. Ganja itu dibungkus plastik lalu dimasukkan ke dalam jerigen. Setelah itu, baru dimasukkan kecap asin. ” Sekilas, memang tidak terlihat,” bebernya.
Tersangka saat dimintai keterangan mengatakan, ia nekad menjadi kurir narkotika karena kebutuhan ekonomi. Serta memiliki tanggungan empat orang anak. “Baru pertama kali ini, sebelumnya tidak pernah,” aku pelaku. (AL-05)