Beranda Headline Prabowo Kampanye di Praya Selasa Besok, Bawaslu NTB Ancam Pidanakan

Prabowo Kampanye di Praya Selasa Besok, Bawaslu NTB Ancam Pidanakan

0
Suhardi (Foto : istimewa )

MATARAM- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTB menegur tim kampanye daerah pasangan Capres dan Cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka terkait rencana kampanye pada hari Selasa (6/2/2024).

Bawaslu NTB menyebut pada hari itu bukan jadwal kampanye pasangan Capres dan Cawapres Prabowo-Gibran di NTB. Sebagaimana jadwal resmi kampanye yang dikeluarkan KPU RI, pasangan Capres dan Cawapres Prabowo-Gibran baru akan kampanye pada hari Rabu (7/2/2024). Sementara pada hari Selasa, jadwal kampanye rapat akbar milik Capres dan Cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di NTB.

Sebelumnya, Ketua TKD Prabowo-Gibran NTB, Faurani mengungkapkan, Calon Presiden (Capres) nomor urut 2 Prabowo Subianto bakal menyambangi NTB khusus Pulau Lombok. Menteri Pertahanan itu bakal hadir di Lombok Tengah Selasa (6/2) dalam acara bertajuk Konser Nusantara Indonesia Maju.

Komisioner Bawaslu NTB Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Suhardi mengungkapkan, jika Prabowo tetap berkampanye pada hari Selasa, maka hal itu dikategorikan kampanye di luar jadwal. sebenarnya sesuai jadwal sudah ditetapkan KPU RI, jadwal kampanye Prabowo-Gibran di NTB pada Rabu.

Pihak Bawaslu akan mengambil tindakan tegas jika kampanye di luar jadwal itu tetap dipaksakan digelar. Bahkan bukan tidak mungkin, Bawaslu NTB akan membawa masalah ini ke ranah pidana. ” Jika kampanye itu tetap digelar di luar jadwal, maka Bawaslu akan mempidanakannya,” tegasnya.

Namun begitu, pihaknya telah mengambil langkah pencegahan. Pihaknya mengeluarkan imbauan meminta kepada tim kampanye daerah pasangan Capres dan Cawapres Prabowo-Gibran untu tidak melaksanakan kampanye di luar jadwal itu.

Anggota Komisioner Bawaslu provinsi NTB divisi Penanganan Pelanggaran Achmad Umar Seth, Bawaslu memperoleh informasi bahwa ada rencana pasangan capres-cawapres Prabowo-Gibran akan menggelar kegiatan kampanye rapat akbar di Pulau Lombok pada hari Selasa besok. Padahal, ditanggal 6 Februari itu bukan jadwal kampanye pasangan ini di NTB. ” Jika kampanye di luar jadwal itu digelar, itu berpotensi menjadi pelanggaran pidana pemilu,” tegasnya.

Pihaknya khawatir, jika ada dua pasangan capres dan cawapres melakukan kegiatan kampanye rapat akbar pada hari yang sama dan di daerah yang sama,
maka dikhawatirkan berpotensi menimbulkan gesekan maupun benturan di lapangan. Persoalan itu juga sudah disampaikan Bawaslu NTB kepada pihak kepolisian. Sehingga bisa sama-sama mencegah ada kampanye di luar jadwal sudah ditetapkan oleh KPU. ” Semua paslon Capres dan Cawapres harus kampanye sesuai jadwal,” tegasnya. (AL-02)

Artikulli paraprakRingkasan APBD yang Diklasifikasin Menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi Tahun Anggaran 2024
Artikulli tjetërKomite Penyelamat Pemilu Jurdil dan Bermartabat Alumni Unram: Cawe-cawe Presiden Merusak Demokrasi dan Pemilu

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini