MATARAM — Tak main-main, Lale Lasmining Puji Jagat tunjukkan keseriusannya memperkarakan suaminya yakni mantan Bupati Lombok Tengah Suhaili Fadil Tohir ke ranah hukum. Bahkan Laporan Polisi (LP) juga telah diterbitkan.
Suhaili atau akrab disapa Abah Uhel dilaporkan ke Polda NTB lantaran menikah lagi dengan seorang wanita bernama Nurlaili, tanpa sepengetahuan dan persetujuan istri keduanya (Lale Lasmining).
Kuasa hukum Lale Lasmining yaitu Ahmad Saifullah menerangkan bahwa Laporan Polisi Nomor : LP/B/120/VII/2024/SPKT/POLDA NUSA TENGGARA BARAT, tanggal 31 Juli 2024 ini dibuat berdasarkan rekomendasi dari penyidik setelah diperiksanya bukti-bukti, baik saksi maupun bukti surat.
“Yang jelas kami sudah buat LP terhadap pengaduan kami sebelumnya”, terang Saifullah, Rabu (31/7).
Selanjutnya Saifullah menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik supaya perkara ini segera ditentukan apakah dinaikkan dari status penyelidikan ke penyidikan.
Ia juga berharap penyidik selalu tegak lurus mengedepankan prinsip-prinsip keadilan dan kehati-hatian supaya proses pelaporan ini berjalan dengan baik serta penegakkan hukum jelas terang benderang, harap Saifullah.
Status hubungan suami-istri Suhaili dengan Lale Lasmining
Berkaitan status hubungan suami-istri Suhaili dengan Lale Lasmining yang diklaim sudah cerai itu dibantah oleh Saifullah. Kalau dia nyatakan sudah bercerai., itu adalah bagian daripada pernyataan dia, yang jelas kami sudah sampaikan di awal bawah klien kami dan Suhaili dalam status pernikahan, itu sudah kami buktikan dengan buku nikah dan lain-lain.
Dia mengajukan proses persidangan itu adalah haknya, tapi yang mau saya komentari adalah tidak ada penghalang dari pernikahan antara (Suhaili) dengan Nurlaili, padahal buku nikah masih ada, jadi bertentangan dengan pernyataannya yang menyatakan bahwa sedang di proses di pengadilan. Awalnya dia bilang sudah tidak ada penghalang, lalu kemudian sekarang bilang sedang di proses di pengadilan! kan lucu jadinya, dia bilang tidak ada penghalang sedangkan buku nikah masih ada. “Sepengetahuan kami, proses perceraian di pengadilan juga tidak ada, dan sampai sekarang tidak ada proses cerai secara agama pun tidak ada”, ungkap Saifullah.
Kita mengetahui, sambung Saifullah, dari sisi agama laki-laki kapan saja bisa melakukan itu (cerai), tapi yang jelas perlu diketahui bahwa kita ini berada di negara Republik Indonesia bukan menganut ketentuan hukum Islam, kita menganut ketentuan hukum konvensional. Penentuan hukum berdasarkan aturan-aturan yang ada di dalam peraturan Republik Indonesia sehingga apapun bentuknya perceraian itu harus dilakukan di dalam persidangan. “Pengajuan sidang pun tidak ada, sampai sekarang tidak ada panggilan sidang dan segala macam dari apa yang disampaikan kuasa hukum Suhaili itu”, bebernya.
Saifullah juga memperjelas bahwa dirinya mengacu pada norma-norma yang ada di negara Republik Indonesia. Kami sudah mengajukan bukti-bukti buku nikah yang sampai sekarang tidak ada yang menyatakan sudah bercerai, akta cerai yang menyatakan antar Suhaili dengan buk Lale Lasmining sudah bercerai atau tidaknya juga tida ada. “Silahkan jika memang ada dibuktikan saja, intinya Suhaili dan buk Lale masih berstatus suami-istri sah”, kata Saifullah.
Laporan balik pencemaran nama baik
Kemudian terkait rencana kuasa hukum Suhaili yang akan melaporkan balik atas pencemaran nama baik kliennya itu, ditanggapi langsung oleh Saifullah dengan tegas mengatakan semua orang mempunyai hak untuk melapor, namun yang perlu diketahui pelapor harus cerdas melihat substansi daripada laporannya. Ini perkara kita sedang jalan, sedang di proses oleh penyidik polda NTB, bagaimana mungkin kemudian dia akan melaporkan dengan pencemaran nama baik, sangat tidak logis kemudian ketika dia menyatakan pencemaran nama baik, dimana letak pencemaran nama baiknya? sehingga dia harus mengetahui secara utuh muatan substansi dari pencemaran nama baik itu sendiri.
Kasus yang kita laporkan ini harus diselesaikan dulu, berkaitan apapun bentuknya terbukti atau tidak itu nanti di persidangan. Terkait lapor melapor silahkan! hak pelapor itu terbuka lebar, kita tidak pernah melarang orang untuk melapor, cuman harus dipelajari dan ketahui substansi hukumnya.
“Jadi saya harapkan supaya banyak belajar pengacaranya, perbanyak refrensi supaya tidak ditertawakan nanti sama teman teman, jadi supaya jelas muatan daripada laporannya. Silahkan hak melapor, cuman harus mengetahui dan pelajari substansi yang akan dilaporkan, jangan bikin malu”, ujar Saifullah. (AL-03)