Beranda Headline Tiket Pendakian Gunung Rinjani Naik Mulai per 30 Oktober 2024, Ini Besarannya

Tiket Pendakian Gunung Rinjani Naik Mulai per 30 Oktober 2024, Ini Besarannya

0
Gunung Rinjani (foto : istimewa)

MATARAM– Biaya pendakian Gunung Rinjani dan tarif masuk obyek wisata yang dikelola Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) kian mahal.

Perubahan tarif ini mulai berlaku tanggal 30 Oktober 2024.
Pihak BTNGR berdalih kenaikan tarif ini sebagai tindaklanjut Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tanggal 30 September 2024, tentang perubahan dari peraturan pemerintah 12 tahun 2014 terkait jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sebelumnya, tarif lama Gunung Rinjani ditetapkan pada 10 tahun lalu dalam PP Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). ”Tarif baru ini mulai berlaku tanggal 30 Oktober mendatang,” jelas Kepala BTNGR, Yarman.

Untuk pendaki mancanegara yang mendaki Gunung Rinjani melalui jalur Sembalun, Torean, dan Senaru, tarifnya naik dari Rp 150.000 menjadi Rp 200.000 per orang untuk satu hari. Kemudian, tarif untuk wisatawan domestik naik dari Rp 5.000 menjadi Rp 20.000 per orang untuk satu hari. Lalu, untuk rombongan pelajar atau mahasiswa nusantara, tarifnya berubah dari Rp 3.000 menjadi Rp 10.000 per orang untuk satu hari.

Pendaki yang mendaki dari jalur Timbanuh, Tetebatu, dan Aik Berik, dan 21 wisata non-pendakian lainnya, wisatawan mancanegara dikenakan tarif tetap Rp 150.000 per orang per hari. Lalu tarif untuk wisatawan domestik naik dari Rp 5.000 menjadi Rp 10.000 per orang per hari. Sedangkan, untuk rombongan pelajar atau mahasiswa nusantara, tarifnya berubah dari Rp 3.000 menjadi Rp 5.000 per orang per hari.

Lalu untuk hari libur atau cuti bersama hari raya, tarif pendakian untuk wisatawan mancanegara tetap Rp 225.000 orang per hari. Kemudian, tarif untuk wisatawan nusantara atau domestik berubah dari Rp 7.500 menjadi tarif normal kali 150 persen per orang per hari. Rombongan pelajar atau mahasiswa nusantara, tarifnya berubah dari Rp 4.500 menjadi tarif normal kali 150 persen per orang per hari.

Tiket masuk TN Gunung Rinjani Kelas 2 (Jalur Sembalun, Jalur Senaru, dan Jalur Torean)

Pelajar atau mahasiswa mulai Rp 10.000 per orang
Wisatawan nusantara mulai Rp 20.000 per orang
Wisatawan mancanegara mulai Rp 200.000 per orang

Tiket masuk TN Gunung Rinjani Kelas 3 (Jalur Timbanuh, Jalur Tetebatu, Jalur Aik Berik, dan 21 wisata non-pendakian)

Pelajar atau mahasiswa mulai Rp 5.000 per orang
Wisatawan nusantara mulai Rp 10.000 per orang
Wisatawan mancanegara mulai Rp 150.000 per orang

Tiket masuk TN Gunung Rinjani pada hari libur, cuti bersama, dan hari besar

Pelajar atau mahasiswa dikalikan 150 persen dari tarif normal
Wisatawan nusantara dikalikan 150 persen dari tarif normal
Wisatawan mancanegara tarif tetap sama

Yarman menjelaskan kenaikan tarif ini sudah disosialisasikan ke para trekking organizer, pelaku jasa wisata dan kelompok pengelola. Disampaikan pada prinsipnya mereka mendukung kebijakan baru ini. “Tarif ini penyesuaian karena sudah terlalu lama sampai 10 tahun,” tambahnya.

Sejalan dengan kebijakan baru ini, TNGR bersama para pengelola memiliki komitmen untuk terus melakukan perbaikan-perbaikan bagaimana kawasan wisata tersebut lebih baik kedepannya. Termasuk perihal sampah yang sering menjadi keluhan wisatawan. “2025 kita berharap zero waste di Kawasam Taman Gunung Rinjani (TNGR) bisa berjalan dengan baik dengan pemangkasan sampah di atas. Sambil mencari solusi untuk melengkapi sarana prasarana di sana,” jelasnya. (AL-02)

 

 

Artikulli paraprakPT Lupromax Pelumas Indonesia Tbk Jadi Sponsor Resmi Team ARCI Lombok Racing Team
Artikulli tjetërRINGKASAN APBD YANG DIKLASIFIKASIKAN MENURUT URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH DAN ORGANISASI TAHUN ANGGARAN 2024

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini