MATARAM–Satu tahun lebih Zulkieflimansyah-Sitti Rohmi Djalilah mengakhiri kepemimpinannya sebagai Gubernur dan Wakil Gubenur NTB, namun Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB masih memikul beban utang baik jangka pendek maupun jangka panjang.
Di masa kepemimpinan Zulkieflimansyah-Sitti Rohmi Djalilah, terdapat utang Pemprov NTB jangka pendek sebesar Rp 639,40 miliar kepada rekanan atau kontraktor pelaksana proyek pekerjaan. Lalu ada utang jangka panjang sebesar Rp 750 miliar. Pada tahun 2021 di era kepemimpinan Zulkieflimansyah-Sitti Rohmi Djalilllah, Pemprov NTB melakukan pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk mendanai sejumlah proyek dan program pembangunan.
Saat kepemimpinan Zulkieflimansyah-Sitti Rohmi Djalilah berakhir pada September 2023, utang jangka pendek ke pihak rekanan masih tersisa sekitar Rp 76 miliar lebih. Sedangkan untuk jangka panjang yang harus dilunasi pada tahun 2024 ini sebesar Rp 122,798 miliar. Besaran dana ini merupakan besaran pokok pinjaman daerah kepada PT SMI.
Terhadap utang jangka pendek ke pihak rekanan, menurut Asisten III Setda NTB, Wirawan Ahmad bahwa Pemprov NTB terus berkomitmen menyelesaikan utang itu. Diakuinya, hingga saat ini Pemprov NTB masih memiliki sisa utang kepada pihak ketiga sebesar Rp 315 juta. Sisa utang tersebut merupakan tanggungan dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) NTB, yang hingga saat ini belum mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk menyelesaikan kewajiban tersebut. “Kalau utang jangka pendek itu tinggal Rp 315 juta,” katanya.
Menurutnya, tertundanya pembayaran bukan disebabkan karena adanya kendala administrasi di internal Disnakkeswan dalam pelaksanaan proyek terkait, sehingga pengajuan SPM belum dilakukan. Jika sejak awal tahun proses administrasi berjalan lancar, utang tersebut seharusnya sudah terselesaikan. ”Silahkan ditanyakan ke Disnakkeswan,” katanya.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan NTB, Muhamad Riadi, menjelaskan bahwa keterlambatan dalam pengajuan SPM disebabkan oleh adanya masalah administrasi, bukan karena proyek tersebut bermasalah. Setelah mendapatkan pendapat dari Inspektorat, pihak Disnakkeswan segera mengajukan pembayaran sisa utang tersebut. “Kemarin nunggu pendapat dari inspektorat, udah keluar dan sedang kita ajukan utk pembayarannya,” ujarnya
Sementara itu terhadap sisa utang jangka panjang, Sekretaris Daerah NTB, Lalu Gita Ariadi, mengakui bahwa Pemprov belum mengetahui angka pasti dari utang yang tersisa kepada PT SMI. Namun utang ini akan dilunasi secara bertahap sesuai dengan skema dan timeline yang sudah ditentukan bersama pihak PT SMI. Salah satu langkah yang ditempuh adalah dengan melakukan efisiensi pada berbagai kegiatan dan mengalokasikan APBD 2025 untuk mencicil utang, termasuk pembayaran bunga dan pokok.“Untuk utang jangka panjang ada timelinenya. Ada waktunya ada skema yang SMI itu,” jelasnya.
Beberapa waktu lalu, PT SMI juga mengadakan pertemuan dengan pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi NTB untuk membahas sisa utang Pemprov NTB. Dalam pertemuan tersebut, PT SMI meminta komitmen dari Pemprov NTB untuk menyelesaikan pembayaran utang secara bertahap sesuai kesepakatan yang telah dibuat. “Namanya dievaluasi, kalau berani masuk restoran ya berani bayar,” kata Gita. (AL-02)