LOMBOK TIMUR — Beredar video di media sosial sejumlah orang yang disebut-sebut oknum Apartur Sipil Negara (ASN) diduga terlibat politik praktis dengan mengkampanyekan salah satu pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Lombok Timur.
Dalam video berdurasi 13 detik itu, mereka dengan antusias mengangkat dua jari sambil mengatakan dukungan untuk paslon nomor 2, H.Haerul Warisin-H.Edwin Hadiwijaya. ” Iron-Edwin, Iron-Edwin menang, menang, menang. Coblos nomor 2 yang lain sorry ye,” seru mereka.
Salah satu oknum ASN ini diduga mengabdi di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Lenek, Lombok Timur.
Kepala SMAN 1 Lenek Artajab saat dikonfirmasi mengaku akan menanyakannya ke oknum bersangkutan. ‘’Coba besok tiang konfirmasi dulu,’’ Ucap Kepala SMAN 1 Lenek Artajab melalui pesan singkat Senin (11/4/2024).
Terpisah tim sukses pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur Nomor Urut 2, Tanwir-H.Daeng Paelori menyebut dalam video itu terdapat sejumlah oknum ASN. Pihaknya lalu melaporkan ke Bawaslu Lotim. ” Kami datang ke Bawaslu Lotim melaporkan oknum ini,” kata salah satu timses TANDA, Fathul Mubin.
Ia meminta kepada pihak Bawaslu Lotim untuk menindaklanjuti laporannta karena sudah sangat jelas mereka telah melanggar netralitas ASN dengan mendukung dan memihak kepada salah satu paslon.
Menyikapi masalah ini Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB, Dr H. Aidy Furqan menegaskan bahwa ASN harus taat aturan.
‘’Ada-ada saja ASN ini. Padahal sudah diingatkan bahwa keberadaan ASN dalam pilkada 2024 ini harus taat aturan,’’ kata Aidy Furqan.
Dikatakan lebih lanjut, bahwa ASN haru taat aturan. Namun, jika ditemukan masih ada yang tidak netral, maka menjadi ranah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Timur untuk menindaklanjutinya.
‘’Silahkan ini menjadi ranah Bawaslu Lotim supaya menindak tegas oknum-oknum yang bersangkutan,’’ terangnya.
Sementara Kepala Bidang Guru Tenaga dan Kependidikan (GTK) Dikbud NTB, Nur Ahmad menegaskan, jika benar ada oknum ASN terlibat seperti video yang viral mendukung salah satu paslon tertentu, maka ini mencederai nama institusi. Sebab netrealitas sudah tidak dihiraukan lagi.
‘’Silahkan langsung di laporkan saja kalau begitu,’’ sarannya.
Untuk diketahaui, bahwa pihaknya bersama pimpinan sudah mengimbau supaya ASN harus netral sehingga pilkada berintegritas. Sudah menjadi kewajiban, dimanapun ASN berada agar tetap menjaga netralititas dengan tidak berpihak. Hal itu, mengacu pada UU No 20 tahun 2023 tentang ASN.
Adapun ASN yang melanggar netralitas pada pilkada 2024, maka dapat dikenai pelanggaran disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin. Bahkan sampai pemberhentian dengan tidak hormat.
Menurutnya, bahwa definisi netralitas itu, diantaranya, bebas konflik kepentingan, bebas intervensi, tidak memihak atau terlibat politik praktis, bebas pengaruh pihak manapun, adil dan obyektif. Lalu, kenapa ASN harus netral?. Hal itu sejatinya tidak lain untuk memastikan profesionalisme ASN. Kemudian memastikan pelayanan publik tetap berjalan baik, menjaga demokrasi tetap sehat dan berintergritas. Selanjutnya menjaga kepercayaan publik terhadap ASN dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
Terpisah Koorinator Divisi Pencegahan, Parmas, Humas Bawaslu Lombok Timur, Jauhari Marjan mengaku pihaknya akan melakukan penelusuran.
‘’Ini jadi info awal untuk dilakukan penelusuran lebih lajut terkait informasi ASN ini,’’ katanya. (AL-03)