Beranda OPINI Paradoks Pilkada oleh DPRD: Sah Secara Hukum, Ganjal bagi Demokrasi

Paradoks Pilkada oleh DPRD: Sah Secara Hukum, Ganjal bagi Demokrasi

0

Oleh : Umar Ahmad Seth (Anggota Bawaslu Prov. NTB)

Wacana mengembalikan pemilihan kepala daerah dari mekanisme langsung oleh rakyat ke pemilihan oleh DPRD selalu hadir dengan argumen yang terdengar masuk akal. Biaya Pilkada dinilai mahal, konflik horizontal kerap terjadi, dan stabilitas pemerintahan daerah dianggap lebih mudah dikendalikan jika kepala daerah dipilih oleh wakil rakyat. Namun di balik alasan-alasan tersebut, tersimpan sebuah paradoks konstitusional, kebijakan yang secara formal sah menurut konstitusi justru berpotensi melemahkan demokrasi itu sendiri. Paradoks ini penting dibicarakan, karena menyentuh jantung demokrasi lokal dan makna kedaulatan rakyat dalam UUD 1945. Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota “dipilih secara demokratis”. Frasa ini tidak secara eksplisit menyebut pemilihan langsung oleh rakyat. Mahkamah Konstitusi (MK), dalam putusan awalnya, menafsirkan bahwa pemilihan oleh DPRD masih dapat dikategorikan demokratis. Artinya, secara konstitusional formal, Pilkada oleh DPRD tidak otomatis bertentangan dengan UUD 1945. Namun persoalannya tidak berhenti pada soal boleh atau tidak boleh. Demokrasi bukan hanya soal prosedur, tetapi juga soal partisipasi dan legitimasi.

Pemilihan langsung kepala daerah adalah bentuk konkret pelaksanaan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Ketika hak memilih itu dialihkan ke DPRD, kedaulatan rakyat memang tidak dihapus, tetapi dipersempit dan dimediasi oleh elite politik. Rakyat hanya memilih wakilnya, lalu kehilangan kendali langsung atas siapa yang memimpin daerahnya. Di sinilah muncul paradoks: negara mengklaim tetap demokratis, tetapi justru menjauhkan rakyat dari keputusan politik paling mendasar di tingkat lokal. Mahkamah Konstitusi sendiri, dalam berbagai putusannya, menegaskan bahwa demokrasi konstitusional tidak boleh berhenti pada formalitas. MK berkali-kali menekankan pentingnya partisipasi bermakna warga negara dalam proses demokrasi. Walaupun MK tidak secara tegas menyatakan Pilkada oleh DPRD inkonstitusional, arah pertimbangan MK menunjukkan bahwa demokrasi harus dilihat secara substantif, bukan sekadar prosedural.

Masalah lain yang jarang dibahas secara terbuka adalah konflik kepentingan DPRD. DPRD secara konstitusional berfungsi mengawasi kepala daerah. Jika DPRD juga menjadi pihak yang memilih kepala daerah, maka terjadi percampuran peran sebagai pemilih dan pengawas. Kondisi ini berpotensi melemahkan mekanisme checks and balances yang menjadi ciri negara hukum demokratis. Kepala daerah yang dipilih oleh DPRD cenderung merasa bertanggung jawab secara politik kepada DPRD, bukan kepada rakyat. Akibatnya, akuntabilitas publik dapat bergeser menjadi akuntabilitas elite. Secara hukum mungkin sah, tetapi secara etika demokrasi ini problematik.

Selain itu meskipun pasal 18 ayat (4) UUD 1945 dalam pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis, yang ditafsir oleh partai politik melalui anggota DPR pemilihannya boleh melalui DPRD namun Pengusulan Calon Kepala Daerah tetap saja dilakukan oleh Partai Politik Peserta Pemilu yang ada di DPRD dan Asas Pemilihannya tetap berdasarkan pasal 22E ayat (1) UUD 1945 Pemilihan Umum dilaksanakan secara Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil, (LUBER-JURDIL) setiap lima tahun sekali. Dalam konteks ini muncul paradoks yang melanggar konstitusi, pada satu sisi asas pemilihannya LUBER-JURDIL dimana pemilihannya berlangsung serentak ada kebebasan memilih calon manapun secara jujur dan adil, pada sisi lain pola pencalonan seperti itu memungkinkan partai politik pengusung calon kepala daerah akan mengorganisir anggota DPRD agar memilih calon yang diusungnya, disinilah letak pelanggaran serius terhadap konstitusi. Disinilah kerugian konstitusi yang dirasakan Warga Negara bahwa apabila diberlakukan pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD berpotensi menyebabkan tidak terselenggaranya Pemilu kepala dan wakil kepala daerah yang demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sehingga hak constitutional warga negara sebagai hak dasar yang bersifat asasi sebagaimana pasal 1 ayat (2) UUD 1945 akan dirugikan karena diambil alih oleh DPRD.

Pendukung Pilkada oleh DPRD sering berargumen bahwa efisiensi anggaran dan pencegahan konflik sosial lebih penting daripada romantisme demokrasi langsung. Argumen ini tidak sepenuhnya keliru. Namun menjadikan efisiensi sebagai alasan utama untuk mengurangi hak politik rakyat adalah langkah berbahaya. Demokrasi memang mahal, tetapi harga demokrasi tidak bisa dihitung semata dengan angka anggaran. Amandemen UUD 1945 lahir dari semangat reformasi yang ingin memperluas partisipasi rakyat dan memutus praktik oligarki politik. Pilkada langsung adalah salah satu buah dari semangat tersebut. Mengembalikannya ke DPRD berarti mengambil langkah mundur, meskipun dilakukan dengan dalih konstitusionalitas. Di sinilah letak paradoks utama Pilkada oleh DPRD, konstitusi membolehkan, tetapi demokrasi bisa terluka. Sesuatu bisa sah menurut hukum, namun kehilangan legitimasi di mata rakyat. Padahal, legitimasi rakyat adalah fondasi utama pemerintahan dalam negara demokrasi. Karena itu, perdebatan Pilkada tidak seharusnya berhenti pada pertanyaan “apakah ini konstitusional?”. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah ini setia pada kedaulatan rakyat dan semangat reformasi? Tanpa keberanian menjawab pertanyaan itu, demokrasi local beresiko direduksi menjadi sekedar urusan elite, jauh dari rakyat yang seharusnya menjadi pemilik kedaulatan.

Rujukan Putusan Mahkamah Konstitusi :
1. UUD NRI 1945 yang telah diamandemen
2. Putusan MK Nomor 072-073/PUU-II/2004, Penafsiran Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 dan makna “dipilih secara demokratis”.
3. Putusan MK Nomor 97/PUU-XI/2013, Penegasan pentingnya partisipasi rakyat sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara.
4. Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009 (dan putusan-putusan sejenis) Prinsip demokrasi substantif dan negara hukum demokratis. dan
5. Berbagai putusan MK tentang checks and balances dan fungsi lembaga perwakilan dalam sistem ketatanegaraan.

Artikulli paraprakAnugerah Kebudayaan PWI 2026, Wali Kota Mataram Satu-satunya Kepala Daerah di NTB Maju ke Pusat
Artikulli tjetërGubernur Iqbal Berikan Tips Tetap Sehat Saat ke Luar Negeri

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini