MATARAM – Polda NTB bersama Polres/ta jajaran berhasil mengungkap ratusan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Dari 442 kasus yang ditangani, mengamankan 574 orang tersangka yang terdiri dari 507 pria dan 67 perempuan.
Kapolda NTB, Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja menjelaskan, bahwa selain menangkap para tersangka, sejumlah barang bukti turut diamankan, yaitu Sabu seberat 4,4 kg, Ganja sekitar 2,6 kg, Extasi 647 butir, Tramadol 36.995 butir dan minuman keras ilegal sebanyak 6.370 botol.

“Kasus ini kami ungkap dalam periode bulan Januari hingga Juni 2026,” jelasnya saat menggelar konferensi pers di Tribun Bhara Daksa Polda NTB, Jumat (26/06/2026).
Lebih lanjut Irjen Pol Kalingga menerangkan barang bukti narkotika yang dimusnahkan pada hari ini adalah Sabu seberat 2,4 kg, Ganja 1,2 kg, Extasi 364,5 butir, dan miras sebanyak 1.662 botol.
Pengungkapan dan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bukti nyata komitmen Polda NTB dalam memberantas peredaran narkotika, obat-obatan berbahaya, dan minuman keras ilegal di wilayah Nusa Tenggara Barat.
“Kami tegaskan bahwa Polda NTB tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Semangat dan niat kami tulus mengabdi kepada masyarakat,” tegasnya.
Proses pemusnahan barang bukti ini disaksikan langsung oleh perwakilan Pemerintah Provinsi NTB, Korem 162/Wira Bhakti, Kejaksaan Tinggi NTB, BNN Provinsi NTB, BPOM, Bea Cukai Mataram, MUI NTB, Direktur Resnarkoba Polda NTB, Kabid Humas Polda NTB, para Kasat Resnarkoba jajaran, serta sejumlah stakeholder terkait. (AL-03)













