MATARAM — Sebanyak 4.467 penerima manfaat bantuan sosial terindikasi transaksi judi online (judol). Dari jumlah tersebut, penerima manfaat banyak yang mengalami pemblokiran.
Menanggapi itu, Kepala Dinas Sosial dan PPA NTB, Ahmad Masyuri, mengatakan bahwa hal tersebut menjadi perhatian serius oleh kementerian Sosial RI bekerja sama dengan PPATK.

“Kalau yang judi online itu begini, di aplikasi itu datanya terkonek dengan data kependudukan terus data ini yang mungkin dimaksud terindikasi judi online. Jadi yang melaporkan dia itu bukan orang ya, tapi aplikasi langsung,” ujar Masyuri.
Masyuri juga mengingatkan bahwa, dengan berkembang dan kemudahan media sosial sekarang kita perlu untuk menjaga data pribadi.
Ia menyampaikan bahwa data penerima manfaat itu ditanggani langsung oleh Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Kementerian Sosial.
“Ada pegawai yang melakukan verifikasi data dari tingkat desa, itu yang disampaikan langsung ke Direktorat Kementerian. Jadi yang merasa terblokir bisa melakukan pengaduan di pegawai tersebut,” ungkap Masyuri.
Masyuri menjelaskan bahwa penerima manfaat sebenarnya tidak boleh mengunakan dana bantuan. Adapun beberapa spesifikasi bantuan antara lain, pertama PKH dengan kriteria Ibu hamil, anak usia dini/balita, anak sekolah (SD-SMA), penyandang disabilitas berat, dan lansia (60 tahun ke atas).
Kedua, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) serta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan.
“Sekarang dana bantuan langsung masuk ke rekening penerima manfaat, untuk bantuan bantuan itu dalam bentuk uang 600 ribu untuk 3 bulan sekali,” tambahnya.
Bersamaan dengan itu, Masyuri berharap agar penerima manfaat dalammengunakan bantuan wajib digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti pangan, pendidikan, dan kesehatan.
“Uang bantuan kan masuk langsung ke rekening penerima manfaat, ya, tidak boleh uang itu digunakan untuk judi online, untuk bayar hutang,” harap Masyuri.
Isu yang berkembang sekarang banyak yang salah sasaran. Akan tetapi dengan adanya model baru basis data dari kementrian Sosial yang bernama Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dapat meminimalisir kesalahan data tersebut. (AL-04)













