Menu

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Hukrim

Diduga jadi Pengedar Shabu, Seorang Keturunan Tionghoa Ditangkap Satreskoba Polresta Mataram

badge-check


					Diduga jadi Pengedar Shabu, Seorang Keturunan Tionghoa Ditangkap Satreskoba Polresta Mataram Perbesar

MATARAM – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram kembali mengungkap kasus peredaran Narkotika. Seorang pria keturunan Tionghoa berinisial WW (30), warga Kelurahan Dayan Pekan, Kecamatan Ampenan, diamankan saat berada di parkiran sebuah Supermarket di Jalan Adisucipto, Ampenan, pada Rabu (04/06/2025) sekitar pukul 17.00 WITA.

WW ditangkap atas dugaan kuat sebagai pengedar Narkotika jenis shabu yang beroperasi di wilayah Ampenan dan sekitarnya. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas WW. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, tim Opsnal berhasil mengamankan pria tersebut saat sedang berada di lokasi parkiran supermarket.

Kapolresta Mataram melalui Kasat Narkoba AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH. membenarkan penangkapan tersebut.

“Kami mendapat informasi dari masyarakat dan langsung menindaklanjuti dengan penyelidikan. Saat terduga berada di parkiran, kami langsung lakukan penangkapan,” ujarnya kepada awak media.

Dalam proses penggeledahan di lokasi penangkapan, polisi menemukan Narkotika jenis shabu seberat 2,95 gram yang disimpan dalam bungkus rokok. Selain itu, diamankan pula sebuah handphone dan sepeda motor yang digunakan oleh terduga.

Tim Satresnarkoba kemudian melanjutkan penggeledahan ke rumah WW di Kelurahan Dayan Peken. Namun dari hasil penggeledahan, tidak ditemukan tambahan barang bukti di lokasi tersebut.

“Dari hasil tes urine, WW terbukti positif mengandung methamphetamine atau shabu. Saat ini ia sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas AKP Ngurah Bagus.

Terhadap WW, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Kami masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap dari mana terduga memperoleh barang haram tersebut, dan apakah ia bagian dari jaringan pengedar di wilayah Mataram,” tutup Kasat.

Penangkapan ini kembali menegaskan komitmen Polresta Mataram dalam memerangi peredaran gelap Narkotika dan mengamankan wilayah Kota Mataram dari ancaman bahaya Narkoba. (AL-03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dua Residivis Curanmor Dibekuk di Narmada, Motor Korban Berhasil Diamankan

22 Agustus 2026 - 16:05 WITA

Operasi Gabungan BNN Ungkap 2,6 Ton Cairan Mengandung Metamfetamin di Kapal MP Ocean Porter Berbendera Tanzania

22 Agustus 2026 - 06:28 WITA

Modus Gadai Emas Palsu, Perempuan di Lombok Tengah Kuras Koperasi Syariah Rp780,85 Juta

12 Agustus 2026 - 15:50 WITA

Polda NTB Ungkap 129 Kasus Narkoba dalam Operasi Antik, Tiga Oknum Polisi Terlibat 

11 Agustus 2026 - 16:02 WITA

Dua Residivis Curanmor Dibekuk Polisi, Motor Curian Dijual ke Lombok Tengah

5 Agustus 2026 - 15:40 WITA

Trending di Hukrim