Menu

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Hukrim

Modus Gadai Emas Palsu, Perempuan di Lombok Tengah Kuras Koperasi Syariah Rp780,85 Juta

badge-check


					Modus Gadai Emas Palsu, Perempuan di Lombok Tengah Kuras Koperasi Syariah Rp780,85 Juta Perbesar

LOMBOK TENGAH – Sat Reskrim Polresta Lombok Tengah menetapkan seorang perempuan berinisial S sebagai tersangka dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang yang dilakukan di Koperasi Syari’ah “Ngiring Tunas Paice” dalam kurun waktu 2023 hingga Januari 2026.

‎Kasat Reskrim AKP Punguan Hutahaean, S.Tr.K., S.I.K menyampaikan tersangka menggunakan modus perhiasan yang digadai diduga imitasi sebagai barang jaminan untuk memperoleh pinjaman hingga menyebabkan koperasi mengalami kerugian sekitar Rp780.850.000.

‎Punguan mengungkapkan kasus tersebut terungkap setelah pihak koperasi melakukan pengecekan terhadap data barang jaminan yang masuk dalam sistem titip jaminan pada Januari 2026. Salah seorang pengawas menemukan sejumlah barang jaminan berupa perhiasan emas yang belum ditebus, namun pembayaran jasa penitipan atau perpanjangan terus dilakukan dan nilainya mendekati pokok pinjaman.

‎”Kecurigaan kemudian muncul setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dua sampel barang jaminan berupa kalung dan gelang. Setelah dilakukan pengujian awal, hasil gosokan kedua perhiasan tersebut diketahui tidak menunjukkan karakteristik emas sebagaimana mestinya, “terangnya.

‎Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak koperasi. Pada 19 hingga 25 Januari 2026, pihak koperasi melakukan pemeriksaan terhadap seluruh barang jaminan berupa perhiasan emas yang tersimpan.

‎”Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan sebanyak 34 surat perjanjian pinjaman yang berkaitan dengan tersangka S maupun sejumlah pihak yang diduga merupakan orang suruhan tersangka,” jelasnya.

‎Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga memasukkan barang jaminan berupa perhiasan yang bukan emas dengan menggunakan identitas sendiri maupun atas nama orang lain. Uang hasil pencairan pinjaman tersebut diduga diterima oleh tersangka.

‎Selain itu, tersangka diduga menggunakan nota pembelian perhiasan dengan jenis dan bentuk berbeda untuk memberikan kesan bahwa barang yang dijaminkan sesuai dengan dokumen pembelian.

‎”Penyidik juga mendalami dugaan bahwa perhiasan yang digunakan sebagai barang jaminan tersebut diperoleh tersangka melalui sejumlah platform perdagangan daring (online),” bebernya.

‎Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 108 buah perhiasan, 34 surat perjanjian pinjaman, empat nota pembelian perhiasan, serta tiga unit telepon seluler, masing-masing iPhone 13 Pro Max, Vivo Y12 dan iPhone 13.

‎Selain itu, penyidik telah meminta keterangan dari 24 orang saksi, seorang ahli taksir dari PT Pegadaian Kantor Wilayah VII Denpasar dan seorang ahli digital forensik.

‎Tersangka dikenakan pasal tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP juncto Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

‎”Akibat dugaan perbuatan tersebut, Koperasi Syari’ah “Ngiring Tunas Paice” diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp780.850.000, “tegasnya.

‎Saat ini tersangka berikut dengan barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Lombok Tengah guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (AL-03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polda NTB Ungkap 129 Kasus Narkoba dalam Operasi Antik, Tiga Oknum Polisi Terlibat 

11 Agustus 2026 - 16:02 WITA

Dua Residivis Curanmor Dibekuk Polisi, Motor Curian Dijual ke Lombok Tengah

5 Agustus 2026 - 15:40 WITA

Polisi Selidiki Penemuan Jenazah Perempuan di Sawah Perbatasan Badrain-Sembung

4 Agustus 2026 - 05:34 WITA

Penyidik Gelar Rekonstruksi Kasus Kematian Mahasiswi Sumbawa di Kamar Kos Mataram, Ada 44 Adegan di TKP

3 Agustus 2026 - 19:24 WITA

Terungkap Pelaku Pembunuhan Mahasiswi Sumbawa di Kamar Kos Mataram adalah Residivis Kasus Kekerasan

1 Agustus 2026 - 10:27 WITA

Trending di Hukrim